LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 kembali mendapatkan subsidi pemerintah pusat dalam program pembuatan sertifikat PTSL.
Bagian Hukum tegaskan, Pemerintahan tingkat Desa selaku pelaksana langsung agar tidak melakukan pungli.
Diketahui, 2023 pengajuan pada program tersebut sebanyak 33000, namun hanya mendapatkan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya 12500 sertifikat.
Begitu dikatakan, Suhadi Santosa, Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Badan Pertanahan Negara (BPN) diruang kerjanya. Kamis 30/05/24.
Dalam kesempatan itu, Suhadi juga menyampaikan bahwa program tersebut terealisasi atas kebijakan Kementrian Agraria, dengan mensubsidi pembuatan sertifikat kepada masyarakat.
Lampung Timur, ujarnya, masyarakat melalui Kepala Desa telah mengajukan sebanyak 33000 bidang, namun kuota hanya terpenuhi sebanyak 12,500 bidang.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tetap mengacu Peraturan Tiga Mentri dua ratus ribu rupiah, ditambah dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Timur Tahun 2020, juga sebesar dua ratus ribu rupiah, atau sebesar empat ratus ribu rupiah,” tambah Suhadi Santoso.
Diruang kerjanya, Meida Ulfah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Timur Jumat 31/05/24 tegas mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis tata cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah ditetapkan biayanya sebesar 400 ribu.
“Mengacu pada Perbup 15 tahun 2020, perihal biaya untuk pendaftar PTSL Kabupaten Lampung Timur telah di tetapkan sebesar 400 ribu, berdasarkan aturan itu, maka Desa tidak lagi di perkenankan memungut biaya melebihi Perbup, apabila melebihi maka masuk dalam kategori “PUNGLI”, tegas Meida Ulfah.
(Daus)