LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Berdasarkan Keputusan kepenyimbangan Adat Peguawaiyan Tokoh Adat dalam hal ini yang berhak memberikan gelar dalam adat lampung adalah penyimbang adat Lampung yang sudah bergelar Suttan.
Hal tersebut di sampaikan Suttan Pengiran Mahkota Nuban pada media ini, Rabu malam Kamis (02/09/2024) pukul 21: 45 WIB.
Menurut Suttan Pengiran Mahkota Nuban ( Indra Kurniawan _ Red) dalam kepenyimbangan adat istiadat Lampung, mengenai pemberian gelar pada seseorang yang akan masuk dalam keadatan Lampung itu adalah penyimbang adat lampung yang sudah bergelar Suttan. Memberi gelar pada seseorang di luar Lampung harus melalui proses muwagreai dulu dengan penyimbang setempat.
“Sai diyau ke Ulun Penyimbang ino ulah adeg no kak Suttan layen pengiran atau rajo, ( Yang dikatakan Penyimbang itu adalah penyebutannya atau gelarnya itu sudah Suttan bukan Pengiran atau Rajo_Red), setelah di lampungkan baru dia resmi ada gelar dan harus di sahkan oleh seluruh penyimbang yang ada di kampung tersebut, dan apa bila tidak memproses seperti itu gelar tersebut tidak sah,” jelas Suttan Pengiran Mahkota Nuban, Penyimbang Adat Desa Nuban Bumi Jawa.
Lanjut Suttan Pengiran Mahkota Nuban ( Indra Kurniawan _ Red) menjelaskan,
” Iduh kapan tian begaweai kak atas namo ken tokoh adat, tokoh adat nyo ano, sai di yau ke ulun tokoh adat ino sai guwai aneg, pendiri aneg, pendiri Margo ino sai di yau ke tokoh, layen ke gram nokoh diri gram sayan ( Entah kapan dia /mereka begawei sudah mengatas namakan tokoh adat, Tokoh adat itu adalah mereka yang mendirikan kampung/ Desa, pendiri silsilah, itu yang katakan tokoh, bukan kita yang menokohkan diri kita sendiri _ Red),” tegas Suttan Pengiran Mahkota Nuban (Indra Kurniawan).
Menurut Suttan Mahkota Nuban, tidak sembarangan memberikan adat pada perorangan dan gelar itu harus di olah atau pun di musyawarahkan dengan seluruh penyimbang Adat ada dan tidak sembarangan.
Sementara itu, hal senada terkait pengangkatan gelar Ketut Irawan yang di berikan gelar Rajo Putra Taulan di sikapi pula oleh Verry Febri Berlian gelar Suttan Sembahen Adat Rajo Semano Mano dan merupakan penyimbang adat Kebuaian Desa Sukara Nuban, mengatakan,
” Sai diyau ke Ulun Penyimbang ino ulah adeg no kak Suttan layen pengiran atau rajo, ( Yang dikatakan Penyimbang itu adalah penyebutannya atau gelarnya itu sudah Suttan bukan Pengiran atau Rajo_Red),” pungkas Suttan Sembahen Adat Rajo Semano Mano.
Penulis : Pemimpin Redaksi lensanew.id