LEBAK

Kandang Ayam Diduga Tak Kantongi SOP di Desa Pagelaran, Warga Minta DLH dan Satpol PP Lebak Bertindak Tegas 

521
×

Kandang Ayam Diduga Tak Kantongi SOP di Desa Pagelaran, Warga Minta DLH dan Satpol PP Lebak Bertindak Tegas 

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mulai habis kesabaran. Keberadaan kandang ayam di tengah pemukiman, khususnya di Kampung Pucang Pari, telah memicu serangan lalat yang masif dan bau tidak sedap yang menyengat, hingga mengancam kesehatan masyarakat setempat. Kamis (26/03/2026)

Kondisi ini diduga kuat akibat pengelola kandang ayam tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah dengan benar.

 

Berdasarkan laporan warga, terdapat dua titik kandang ayam di Desa Pagelaran, yakni di Kampung. Cihuni dan Kampung. Pucang Pari. Namun, kandang di Kampung. Pucang Pari milik Andi diduga menjadi pemicu utama karena buruknya penanganan kotoran hewan (kohe).

 

Desakan Penutupan dan Tindakan Tegas ini juga disampaikan oleh

Plt. Kepala Desa Pagelaran, Riska, telah memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. Ia meminta perusahaan di Kampung. Pucang Pari untuk memberhentikan sementara operasionalnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

 

Di sisi lain, pergerakan pemuda masyarakat Pagelaran Yongki, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika tidak ada penanganan yang layak, maka perusahaan itu tidak layak beroperasi. Harus ada solusi konkret untuk menghilangkan lalat ini,” tegas yongki.

 

Ditambahkan Injal selaku warga Pagelaran mengungkapkan keresahannya, dirinya meminta agar pengusaha menjaga kandangnya supaya lalat tidak menyerang rumah kami. Dengan kondisi seperti dapat mengganggu dan khawatir akan kesehatan Masyarakat.

 

“Kita mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera turun ke lapangan. Kami meminta instansi terkait melakukan inspeksi dan menutup kegiatan peternakan yang terbukti melanggar aturan lingkungan serta tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, bilang perlu kami masyarakat yang akan menutup paksa” tutupnya.

 

Perlu diketahui Dugaan Pelanggaran Regulasi Aktivitas peternakan ini dinilai telah menabrak sejumlah aturan hukum, di antaranya:

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

* Permentan No. 40/2011 terkait batas minimal jarak usaha ternak ayam ras dengan pemukiman.

* PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah. (Manta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *