LEBAK | lensanews.id
Aktivitas pengolahan daging ayam di sebuah gudang yang berada di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menuai keluhan dari warga sekitar. Selain menimbulkan bau menyengat, usaha tersebut juga diduga belum mengantongi izin lingkungan dan limbahnya diduga dibuang langsung ke aliran Sungai Ciujung.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat sedang melakukan aktivitas pemotongan dan pencincangan daging ayam di dalam gudang pengolahan tersebut. Aroma tidak sedap tercium cukup kuat di area sekitar lokasi usaha.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan gudang pengolahan daging ayam itu. Mereka menyebut bau menyengat yang ditimbulkan kerap masuk hingga ke dalam rumah warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Semenjak ada gudang pengolahan daging ayam itu, kami merasa terganggu dengan bau yang sangat menyengat. Baunya kadang sampai masuk ke dalam rumah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (23/5/2026).
Warga menyebut aktivitas pengolahan tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan terakhir. Selama itu pula, masyarakat sekitar mengaku harus menahan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah hasil pengolahan ayam.
“Kurang lebih sudah dua bulan aktivitas itu berjalan. Kami sangat terganggu karena baunya sangat menyengat,” keluh warga lainnya.
Tak hanya soal bau, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciujung. Pasalnya, sebagian masyarakat masih memanfaatkan aliran sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi dan mencuci.
“Limbahnya diduga dibuang ke Sungai Ciujung. Kadang kami juga masih menggunakan air sungai itu untuk kebutuhan sehari-hari, jadi masyarakat merasa khawatir,” ungkap seorang warga.
Selain persoalan limbah, warga mempertanyakan legalitas dan izin lingkungan usaha tersebut. Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun tanda tangan terkait izin lingkungan.
“Kalau terkait izin lingkungan, kami belum pernah tanda tangan. Tidak tahu kalau warga lain, tapi rumah kami dekat dengan gudang pengolahan ayam itu,” tambahnya.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, wartawan kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Saat berada di area sekitar gudang, bau menyengat tercium cukup kuat dan aktivitas pengolahan daging ayam terlihat masih berlangsung seperti biasa.
Aktivitas usaha yang menghasilkan limbah dan diduga mencemari lingkungan dinilai dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan serta menjaga agar kegiatan usahanya tidak menimbulkan pencemaran.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 104 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Masyarakat juga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas usaha, sistem pengelolaan limbah, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait izin lingkungan maupun pencemaran sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang pengolahan daging ayam tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Penulis : ND
Editor : Indra AR












