HUKUM & KRIMINALLEBAK

Seorang IRT di Malimping Diamankan, Ratusan Butir Hexymer Disita Polisi

15
×

Seorang IRT di Malimping Diamankan, Ratusan Butir Hexymer Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Komitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

 

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Malingping.

 

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Lebak segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar AKP Epi Cepiyana, Minggu (17/5/2026).

 

Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga, di sebuah rumah yang berada di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam Android, serta sebuah dompet warna pink.

 

“Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

 

AKP Epi menegaskan, tersangka

dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lebak masih mendalami jaringan dan asal-usul peredaran obat keras tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polres Lebak akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat keras.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 Polres Lebak,” tutup AKP Epi Cepiyana. *

Editor | Indra AR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *