LEBAK

GAMMA Audiensi dan Laporkan Temuan Kelebihan Bayar ke Kejari Lebak, Desak Penegakan Hukum atas LHP BPK

23
×

GAMMA Audiensi dan Laporkan Temuan Kelebihan Bayar ke Kejari Lebak, Desak Penegakan Hukum atas LHP BPK

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LEBAK | lensanews.id 

Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak melakukan audiensi sekaligus menyerahkan laporan terkait temuan kelebihan bayar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024 kepada Kejaksaan Negeri Lebak pada Selasa, 19 Mei 2026.

 

Dalam audiensi tersebut, GAMMA diterima langsung oleh Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak.

 

Dalam keterangannya saat audiensi, Kasi Pidsus Kejari Lebak menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sebelumnya telah melakukan upaya pendampingan terhadap proses pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah. Namun demikian, upaya tersebut disebut belum memperoleh respons yang kooperatif dari pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian.

 

“Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, dari dugaan kelebihan bayar sekitar Rp11 miliar, pengembalian yang dilakukan baru berkisar Rp200 juta.” Terang Ade Pahrul sekretaris GAMMA

 

Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan dan sorotan keras dari GAMMA terkait efektivitas serta ketegasan penanganan terhadap temuan LHP BPK yang hingga saat ini diduga belum diselesaikan secara tuntas.

 

Dalam audiensi tersebut, GAMMA juga menegaskan agar Kejaksaan Negeri Lebak segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas mengingat tindak lanjut pengembalian kelebihan bayar diduga telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

“Ketika temuan audit negara sudah jelas, nilainya besar, dan bahkan telah melewati batas waktu tindak lanjut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penanganannya tidak bisa terus pada pendekatan administratif semata. APH dalam hal ini Kejaksaan sudah perlu mengambil langkah hukum yang lebih serius melalui proses penyelidikan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegas Ade

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, GAMMA turut menyerahkan naskah laporan beserta data-data pendukung, meliputi nilai kontrak pekerjaan, rincian temuan kelebihan bayar, nominal kelebihan bayar serta informasi perusahaan yang tercantum dalam LHP BPK untuk menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

 

“Jadi sudah kami serahkan naskah laporan dengan dokumen pendukung agar kejaksaan dapat bergerak cepat.”

 

Menanggapi dorongan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lebak meminta agar masyarakat turut mengawal proses pengawasan terhadap tindak lanjut laporan tersebut. Dalam keterangannya saat audiensi, pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa persoalan kelebihan bayar tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan di bulan Mei 2026.

 

Meski demikian, GAMMA menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak terdapat langkah konkret penegakan hukum dari aparat penegak hukum.

 

“LHP BPK itu dapat menjadi dasar awal bagi APH untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami dari GAMMA tidak akan ragu untuk menggelar aksi demonstrasi apabila tidak terdapat langkah tegas dari pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan tersebut.”

Penulis : Manta

Editor : Indra AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *