lensanews.id ✓ LEBAK
Seorang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istri orang lain pada tahun 2023. Namun, pihak oknum hanya diberikan sanksi ringan oleh pihak yang berwenang. Hal ini, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Bendahara Umum HMI Harry Ardin Supriadi menjelaskan bahwa kasus ini di angkat kembali oleh pihak korban. Karena pihak korban merasa dirugikan sementara oknum Kepala BPBD bebas tanpa mengalami masalah. Insiden ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi kami, mengingat posisi strategis yang diemban oleh pejabat tersebut dalam penanggulangan bencana.ujarnya Rabu (12/3/2025
“Kami sangat prihatin merespon hal ini bahwa ada laki-laki yang kehilangan istrinya, ada anak yang kehilangan ibunya, serta ada mertua yang kehilangan menantunya, sementara pelaku masih duduk dalam jabatannya” ucapnya.
Bendahara Umum HMI Cabang Lebak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan disiplin terhadap oknum tersebut. Ketua Umum HMI Cabang Lebak menegaskan bahwa tindakan amoral seperti ini tidak dapat ditoleransi, terutama oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Ini merupakan tindakan tidak terpuji, kasus ini harus ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan lainnya tentang perselingkuhan ASN, dan perzinahan”.
Selanjutnya, Ardin Supriadi juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait (BPKSDM) untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami masih menunggu tindak tegas dari BPKSDM, seharusnya kasus ini menjadi contoh untuk semua pihak yang menjadi pejabat publik agar tidak lagi melakukan hal tersebut”.
Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang. Pihak korban (suami) berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran moral dan etika.
“Kalo kemudian kasus tidak segera ditanggapi, maka kami akan memenuhi harapan masyarakat untuk menindak kepala pelaksana BPBD” tandasnya.