Lensanews.id | LEBAK
Oleh: Arip Wahyudin, S.H. (Ekek)
Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B)
Zakat bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan amanah spiritual yang disyariatkan dengan batasan hukum yang presisi. Dalam Islam, ia adalah ibadah yang bersifat ta’abbudi (penghambaan) yang memiliki syarat sah dan rukun yang ketat.
Namun, fenomena pemotongan zakat otomatis sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten melalui fasilitasi BAZNAS belakangan ini mengundang tanda tanya besar: apakah ini masih merupakan ibadah yang murni, atau telah bergeser menjadi sekadar potongan administratif yang kehilangan ruhnya?
Provinsi Banten, yang dikenal sebagai tanah para ulama dengan ribuan pesantren, seharusnya menjadi kiblat penerapan kebijakan keagamaan yang berhati-hati. Namun, pemotongan zakat secara masif tanpa verifikasi individual terhadap terpenuhinya nisab (ambang batas minimal harta wajib zakat) berisiko menabrak prinsip-prinsip syariat itu sendiri.
Dalam fikih Islam, tidak semua penghasilan wajib dizakati. Para ulama melalui Fatwa MUI Pusat Nomor 3 Tahun 2003 telah menetapkan pagar moral: zakat penghasilan hanya wajib apabila telah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun.
Jika kita merujuk pada harga emas saat ini, nisab tersebut berada di kisaran Rp183 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Mari kita bandingkan dengan fakta di lapangan. Mayoritas guru ASN di Banten berpenghasilan sekitar Rp10 juta per bulan, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru berpenghasilan sekitar Rp3 juta per bulan.
Secara kalkulasi fikih, banyak dari mereka yang belum berstatus muzakki (wajib zakat). Bahkan, dalam kondisi ekonomi tertentu, sebagian ASN ini justru lebih dekat pada kategori mustahik (penerima zakat). Memaksakan potongan zakat pada mereka yang belum memenuhi syarat bukan hanya tidak tepat secara hukum agama, tetapi juga melukai rasa keadilan ekonomi.
Di sinilah peran BAZNAS Banten perlu dikaji secara kritis. BAZNAS tidak boleh hanya berfungsi sebagai lembaga penghimpun dana (collector) yang mengejar target nominal. BAZNAS adalah penjaga gawang syariat.
Pemotongan massal tanpa mekanisme keberatan dan tanpa pilihan sadar individu berpotensi mengaburkan garis batas antara zakat dan pajak. Pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara yang bersifat memaksa secara hukum positif, sedangkan zakat adalah kewajiban hamba kepada Tuhannya yang didasarkan pada kesadaran dan kriteria tertentu. Jika perbedaan ini dikaburkan, zakat akan dipandang sebagai beban struktural, bukan lagi jalan untuk meraih keberkahan.
Besaran dana yang terhimpun tidaklah sedikit. Berdasarkan data BKD Provinsi Banten, dengan asumsi 68.000 ASN dipotong rata-rata Rp100.000 saja per bulan, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp6,8 miliar per bulan. Angka yang fantastis ini menuntut pertanggungjawaban moral yang jauh lebih tinggi.
Jangan sampai kemudahan administratif dalam memotong gaji membuat kita abai pada pertanyaan mendasar: Sudahkah harta yang dipungut itu benar-benar hak zakat secara syar’i?
Catatan kritis dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) ini bukanlah bentuk penolakan terhadap zakat, apalagi terhadap institusi BAZNAS.
Sebaliknya, ini adalah ikhtiar untuk menjaga marwah zakat agar tetap berdiri di atas pilar keadilan dan kesadaran.
Pemerintah Provinsi Banten dan BAZNAS perlu melakukan evaluasi terbuka. Kebijakan harus dikoreksi agar verifikasi nisab dilakukan secara personal dan mekanisme opt-out (pilihan untuk tidak dipotong jika tidak memenuhi syarat) dibuka lebar.
Tanpa keberanian untuk memperbaiki kebijakan, niat baik pengelolaan zakat di Banten berisiko kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik.Zakat harus dikembalikan pada ruhnya: sebagai ibadah yang lahir dari kemampuan dan ketulusan, bukan dari otomatisasi pemotongan gaji.












