LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Di Tengah-tengah semarak dan seksinya peristiwa Politik Lampung Timur tahap pendaftaran Pasangan calon.
Perihal pengalihan uang dari Dana Desa ( DD) kepada insentif, RT. Linmas dan LPM, ternyata tak kalah seksi.
Kabupaten Lampung Timur, berdalih sesuai kemampuan keuangan daerah, sejak tahun anggaran 2022/2023, sampai dengan saat ini tahun 2024, Pemerintah Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan mengeluarkan kebijakan peralihan sebagian melalui Peraturan Bupati : Dana Desa untuk membayar insentif RT. Linmas dan LPM.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris sekaligus PLT Kepala Dinas PMD Kabuaoten Lampung Timur, Raden Gunawan beberapa waktu silam.
Karena kondisi keuangan daerah, sehingga tidak mampu merealisasikan Anggaran Dana Desa (ADD) secara penuh, hanya mampu membayar penuh pada gaji kepala desa beserta perangkatnya, sementara RT hanya mampu membayar 200 ribu per orang, sisanya dari Dana Desa sebesar 300 ribu.
Selain RT, 300 ribu, Desa juga diminta menyisihkan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan Desa (DD Red) dialihkan sebagian untuk membayar insentif Linmas dan LPM, masing – masing 100 ribu
Berkurangnya anggaran pembangunan desa tersebut mengundang pertanyaan elemen masyarakat.
Camat Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, Selamet Haryanto. Bukan memberikan informasi yang baik atas kebijakan pemerintah mengalikan DD pada insentif RT. Linmas dan LPM.
Justru membandingkan kondisi dengan Kabupaten lain, (Lampung Tengah Red).
“Separah – parahnya kita, Lampung Tengah itu lebih parah, karena untuk tunjangan RT 500 dibayar penuh oleh DD, sedangkan kita hanya 300 ribu,” terang Selamet kepada awak media beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Pada bagian lain. Fauzi Ahmad Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur mengaku kecewa atas kebijakan Pemerintah daerah yang terkesan tidak mampu mengelola sistem keuangan daerah.
“Daerah itu wajib menganggarkan tunjangan atau insentif para aparatur pemerintahan desa, melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah di sepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan aturan.
Dan atas kebijakan itu, kami tentu akan melakukan upaya – upaya, hukum, agar tidak semena-mena menjalankan roda pemerintahan ini,” tegas Fauzi. (Daus)