LEBAK

Sawah Warga Terdampak, Badak Banten Minta Audit Lingkungan Dilakukan

112
×

Sawah Warga Terdampak, Badak Banten Minta Audit Lingkungan Dilakukan

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Aktivitas CV Sinarjaya Mulia Agung di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah lahan pertanian produktif dan tanah darat dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan longsoran tanah dari area kegiatan perusahaan.Rabu ( 6 Mei 2026)

 

Kondisi tersebut tidak hanya menyisakan persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak pada aspek sosial-ekonomi warga. Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan kini tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal akibat tertimbun material.

 

Sejumlah warga menilai peristiwa tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti. Jika terbukti berkaitan dengan aktivitas usaha, maka hal itu berpotensi bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan. Selain itu, keberadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL merupakan prasyarat penting sebelum suatu kegiatan dijalankan.

 

Di sisi lain, perlindungan terhadap lahan pertanian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menempatkan sawah produktif sebagai bagian strategis dalam menjaga ketahanan pangan.

Aspek perizinan turut menjadi perhatian.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peruntukannya.

 

Koordinator Wilayah Ormas Badak Banten, Ruswa Ilahi, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara cermat dan proporsional oleh pemerintah daerah.

 

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para petani. Oleh karena itu, perlu ada langkah penelusuran yang objektif dan transparan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

 

Ia juga mendorong instansi terkait untuk melakukan verifikasi langsung, baik dari sisi dampak lingkungan maupun aspek perizinan.

Ormas Badak Banten berencana mengajukan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP guna mendorong dilakukannya audit lingkungan serta penelaahan terhadap legalitas kegiatan usaha yang dimaksud.

 

Sementara itu, hingga saat ini pihak CV Sinarjaya Mulia Agung belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, mengingat keberlanjutan lingkungan dan terjaganya lahan pertanian produktif merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan ekologi sekaligus ketahanan pangan masyarakat. (Indra / Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *