BOGOR | lensanews.id
Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama DPRD Kabupaten Bogor, menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis yang menandai penguatan arah pembangunan daerah, mulai dari penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 hingga usul prakarsa DPRD Kabupaten Bogor tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, rabu (6/5/2026).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara diikuti jajaran wakil ketua dan anggota DPRD. Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade.
Turut hadir, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, kepala OPD lingkup Kab. Bogor, Camat dan tamu undangan.
Rapat paripurna ini membahas tiga agenda utama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah usulan prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, penetapan keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, serta penutupan masa persidangan kedua tahun 2025-2026 dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2025-2026.
“Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Rudy Susmanto kepada Wartawan.
Ia melanjutkan, rekomendasi tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dan mencakup berbagai sektor pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Sangat mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Keragaman budaya di Kabupaten Bogor merupakan potensi besar yang harus dijaga dan dikembangkan. Bogor memiliki karakteristik wilayah yang beragam dengan akulturasi budaya yang kuat, ini menjadi kekayaan yang harus kita rawat bersama,” ungkapnya.
Bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, termasuk masyarakat. (Irvan)












