BOGOR

Dugaan Pungli Berkedok Kesepakatan di Sekolah Negeri Kabupaten Bogor

9
×

Dugaan Pungli Berkedok Kesepakatan di Sekolah Negeri Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

BOGOR | lensanews.id

Praktik pungutan untuk kegiatan kenaikan kelas di sekolah negeri kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan mengarah ke SMP Satu Atap Sukajaya, yang diduga menjalankan pungutan kepada wali murid dengan dalih “kesepakatan bersama”.

 

Namun jika ditelusuri lebih dalam, praktik ini berpotensi kuat masuk kategori pungutan liar (pungli) yang terselubung.

 

Dengan dalih “kesepakatan wali murid” yang kerap digunakan sebagai tameng. Padahal secara hukum, tidak ada legitimasi bagi sekolah negeri untuk memungut biaya dari siswa dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa biaya.

 

Lebih tegas lagi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang praktik pungutan oleh sekolah maupun komite sekolah. Regulasi hanya membuka ruang sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penetapan nominal.

 

Ketika angka sudah ditentukan dan ada ekspektasi pembayaran, maka praktik tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sumbangan.

 

Sejumlah wali murid mengaku mengalami tekanan terselubung dalam proses “kesepakatan” tersebut.

 

“Salah satu narasumber yang identitasnya tidak mau disebutkan menyampaikan, kalau tidak bayar kami khawatir anak kami jadi berbeda perlakuannya. Jadi mau tidak mau ikut saja, walaupun sebenarnya kita sangat keberatan,” katanya.

 

Pernyataan ini mengindikasikan adanya unsur tekanan psikologis, yang menjadi salah satu ciri praktik pungli terselubung. Dalam kondisi seperti ini, persetujuan yang dihasilkan tidak lagi murni, melainkan lahir dari rasa takut dan keterpaksaan.

 

“Narasumber lain menambahkan, nominal sudah ditentukan dari awal. Jadi bukan lagi sumbangan, tapi seperti kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.

 

Jika benar terdapat penetapan nominal dan tekanan terhadap wali murid, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar—yakni penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan dengan penyalahgunaan posisi.

 

Fenomena ini memperlihatkan pola lama yang terus berulang: aturan jelas dilanggar, namun praktik tetap berjalan dengan bungkus musyawarah. Lebih memprihatinkan lagi, pengawasan dari pihak terkait sering kali tidak terlihat atau tidak efektif.

 

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pihak sekolah yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang membiarkan praktik ini berlangsung. Pembiaran terhadap pungli di lingkungan pendidikan sama saja dengan merusak fondasi keadilan dalam sistem pendidikan itu sendiri.

 

Momentum kenaikan kelas seharusnya menjadi ruang apresiasi bagi siswa, bukan menjadi ladang pungutan. Ketika kegiatan pendidikan berubah menjadi ajang penarikan biaya, maka nilai-nilai integritas telah digeser oleh praktik yang menyimpang.

 

Sudah saatnya aparat pengawas internal pemerintah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, hingga lembaga pengawas pelayanan publik turun tangan secara serius. Dugaan pungli tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil, karena dampaknya langsung menyentuh masyarakat dan masa depan generasi muda.

 

Jika tidak ada tindakan tegas, maka praktik serupa akan terus berulang—dan istilah “pendidikan gratis” hanya akan menjadi retorika tanpa makna di lapangan. (Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *