PESAWARAN | lensanews.id
Sebanyak 290 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Gedong Tataan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di aula Desa Kutoarjo.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi. “Selain itu, pengawas TPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan,” Katanya, Jumat, (02/02/2024).
Ditambahkan Dedy, koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas mereka.
“Kewajiban pengawas TPS adalah wajib koordinasi dengan pimpinan di atasnya, jangan ragu bertanya bila belum memahami penghitungan suara atau lainnya.”imbuhnya.
“Juga menyampaikan hasil penghitungan suara kepada pengawas desa,” Kata dia.
Namun, kata dia, pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintervensi pemilih, serta tidak boleh membantu petugas TPS serta mengganggu petugas di TPS.
“Jika ada temuan atau kejanggalan di lapangan segera laporkan ke pengawas desa disertai bukti foto atau video, ” kata Dedy menimpali.
“Jika masyarakat ingin melaporkan dugaan pelanggaran diminta jangan takut ditekan atau diintimidasi, karena pihaknya bekerja sesuai dan dilindungi undang undang, jadi laporkan jika ada yang coba menekan kita,”tegasnya.
Kendati demikian dia juga mengimbau agar pengawas TPS wajib mengetahui dan mengawasi kegiatan kegiatan yang terjadi di lingkup TPS setempat.
“Jadi pengawas juga wajib hadir dari awal pembukaan pada sekitar pukul 7.00 WIB hingga selesainya penghitungan suara, dan secara detilnya nanti akan kita bahas pada bimbingan teknis,”tandasnya.
(Indra)