lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap wakil Rakyat dalam meningkatkan kinerjanya, sayang, hal itu seperti tidak dihargai sang legislator. Faktanya, salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Timur tetap memalsukan plat kendaraan Dinas (Randis). Itu menjadi pertanyaan masyarakat ada motif apa berubahnya plat kendaraan dinas tersebut.
Begitu pertanyaan salah satu aktivis aktif Kabupaten Lampung Timur.
Fauzi Ahmad Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) menyoroti perubahan warna plat kendaraan dinas menjadi warna plat kendaraan pribadi.
Adalah mobil dinas tahun anggaran 2024 jenis Inova Hybrid dengan Nomor Polisi (nopol) BE 1489 NZ, terparkir di halaman gedung DPRD Lampung Timur, kamis, 6 Februari 2024. Diduga kendaraan dinas salah satu unsur pimpinan DPRD.
Kepada awak media Fauzi Ahmad, mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah yang membiarkan perlakuan para penanggung jawab Kendaraan Dinas Tersebut.
” Sepengetahuan saya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ) yang diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggunaan Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil tidak boleh sembarangan, ada spesifikasi teknisnya, baik ukuran dan warnanya serta tata letaknya,” ucapnya.
“Oleh karenanya merubah ukuran, warna plat nomor kendaraan agar dihindari, apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuanya maka ada sanksi hukumnya, walaupun ada ketentuan khusus dengan beberapa syarat untuk merubah plat,” tambahnya.
” Kalo dia anggota DPRD, menggunakan mobil dinas, ada apa? kalau gak mau pulangkan saja mobil dinas itu, kenapa harus ganti-ganti plat nomor, jadi pertanyaan kami, apa niatnya merubah warna dinas menjadi warna pribadi,” ujar Fauzi Ahmad.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan. (Daus)