lensanews.Id – LAMPUNG TIMUR
Program yang diluncurkan Pemerintah Pusat bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat petani, ironisnya, justru menjadikan ladang keuntungan bagi oknum-oknum tertentu, pupuk subsidi di Desa Rantau Jaya Udik (RBU) II misalnya, melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tetap saja melaksanakan tidak sesuai ketetapan pemerintah.
Untuk pupuk urea subsidi telah di tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tiap sati kilo 2250 atau 112 ribu per karung (50 kg).
Dan Phonska per kilo 2300 atau 115 ribu per karung (50 kg).
Dari hasil penelusuran awak media di Desa RJU II para petani membeli pupuk subsidi tersebut dengan sistem paket (Urea dan Phonska).
Tiap paket pupuk subsidi tersebut masyarakat petani harus membayar sebesar 320 ribu (satu karung urea dan satu karung phonska).
Berdasarkan HET mestinya, untuk paket tersebut, petani hanya membayar 237.500 rupiah.
Salah satu ketua kelompok tani mengaku harga tiap paket pupuk subsidi untuk petani desa itu, benar seharga 320 ribu.
“Untuk tambahan biaya bongkar muat dan kas kelompok,” ujarnya.
Sementara, Muh Ketua Gapokan RJU II saat dimintai konfirmasi justru mengalihkan pada persoalan yang ada di Desa RJU II.
Kemudian itu, seperti dengan pemberitaan yang sebelumnya, bawasannya,
Masyarakat petani Desa Taman Sari Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur keluhkan tak pernah tau adanya program bantuan modal usaha petani melalui program: Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Sang Kepala Desa rapat dengan masyarakat.
Ironis, dari 2009, hingga saat ini belum jelas kemana bergulirnya dana tersebut.
Dari informasi diterima Jumino Kepala Desa Taman Sari, Gapoktan Sari Tani Santosa pada tahun 2009 menerima dana bantuan melalui program PUAP sebesar 100 juta.
Berdasarkan hasil rapat bersama para petani desa itu, beberapa waktu lalu, di ketahui dana puap tersisa 80 juta.
Untuk diketahui, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan disingkat PUAP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha untuk menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran.
PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha bagi petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Menjadi pertanyaan, untuk apa saja dan di kemanakan uang bantuan Puap oleh Gapoktan Sari Tani Sentosa Desa Taman Sari, yang semestinya dapat tersalur sebagaimana peruntukannya.
Namun faktanya, dana puap tahun 2009, masyarakat baru tau, dan beberapa hari lalu di rapatkan Kepala Desa, ujar salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Jumat 30/01/25 yang lalu. (Daus)