lensanews.id ✓LEBAK
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Kabupaten Lebak menyoroti kegiatan penambangan pasir laut diduga ilegal di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Pihaknya mendesak agar kegiatan yang merusak lingkungan pantai tersebut segera dihentikan sebelum kerusakan sempadan pantai semakin parah.
“Kami meminta kegiatan pengambilan pasir di Bawah Jembatan Jalan Nasional III di Kecamatan Cihara segera dihentikan. Jangan sampai kerusakan yang ditimbulkan semakin parah,” tegas Ketua LSM Harimau Kabupaten Lebak, Asep Sujana, Sabtu (1/2/2025).
Pria yang kerap disapa Apih Asep ini menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang berwenang tidak tutup melihat aktivitas yang merusak lingkungan pantai tersebut.
Sebab kata Asep, kerusakan yang ditimbulkan akan semakin parah apabila hal itu tetap dibiarkan.
“Jadi kami minta APH segera bertindak, karena ini persoalan lingkungan, jangan sampai menunggu bencana datang akibat kegiatan penambangan tradisional di sana,” kata Asep.
Lanjut Asep mengatakan, pihaknya sudah memantau langsung kegiatan penambangan pasir tersebut. Kata Asep, Para penambang sering mengambil pasir sampai ke bawah Jembatan.
“Kami khawatir berdampak pada Jembatan yang ada di sana, maka sebelum terjadi kami meminta aparat peka terhadap persoalan tersebut,” ucap Asep.
Terakhir, Asep mendesak agar APH menangkap oknum yang bermain di belakang kegiatan penambangan sedimen laut ilegal tersebut.
“Jangan beralasan kegiatan itu untuk kepentingan masyarakat, karena ada pihak yang mengambil keuntungan, masyarakat tidak akan berani menambang pasir tanpa ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
“Maka kami meminta agar polisi menangkap oknum yang mendapat keuntungan penjualan pasir laut di Cihara,” tutupnya. *(Tim)