LEBAK ✓ lensanews.id
Katalog elektronik (e-katalog) Kontruksi merupakan modus baru korupsi di setiap instansi yang melakukkan pengadaan barang/jasa pemerintah, cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 Tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan Arif Wahyudin, yang biasa disapa Ekek, selaku Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B).
Arip Wahyudin menyebutkan, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun 2022. Banyak Pengguna Anggaran (PA) menetapkan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan kontruksi lainnya dengan cara itu.
“Prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan dipasaran. Seperti pengadaan elektronik, meubeler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain-lain,” ujarnya. Sabtu (21/9/2024).
Menurut Arip Wahyudin, pekerjaan kontruksi sekarang banyak ditemukan pembangunan jalan, jembatan dan gedung-gedung sekolah, dilaksanakan dengan cara e-katalog.
Sebagai contoh 4 pekerjaan kontruksi pembangunan Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender atau lelang, yang akhirnya pekerjaan di lapangan diduga gagal kontruksi dan amburadul, dan banyak sekali aturan-aturan yang ditabrak oleh oknum kontraktor atau oknum pemborong pengadaan barang jasa pemerintah,” ucapnya.
Arip Wahyudin juga menyebutkan contoh aturan yang ditabrak oleh oknum kontraktor atau oknum pemborong pengadaan barang jasa pemerintah.
“Diantaranya seperti Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), dan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan ini jelas kurang pengawasan,” ungkapnya.
Arip Wahyudin menyoroti dan menanggapi terkait 4 pekerjaan Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Lebak Selatan, yaitu; Revitalisasi SMAN 1 Wanasalam, Revitalisasi SMAN 2 Cijaku, Revitalisasi SMAN 3 Panggarangan, dan Revitalisasi SMAN 4 Panggarangan.
Arip Wahyudin menyimpulkan, pengadaan barang/jasa terutama kontruksi hanya memindahkan korupsi dari Pokja pemilihan ke KPA/PPK.
“Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Provinsi Banten untuk segera melakukan investigasi dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan barang/jasa yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” tegasnya.
(Dhee)