PESAWARAN | lensanews.id
Satres Narkoba Polres Pesawaran, kembali mengamankan seorang lelaki yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu – sabu.
Pria tersebut berinisial AS (28) belakangan diketahui berasal dari Kelurahan Batu Putu Kecamatan Tuk Betung. Bandar Lamoung.
Nahasnya, terduga pengedar ditangkap polisi saat menjalankan aksinya di Jalinsum Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pada Selasa, 23 April 2024, pukul 14.00 WIB, di Jalinsum Desa Bumi Agung,
Kepala Satres Narrkoba Polres Pesawaran Iptu M.Nufi mengungkapkan, Bahwa Tersangka AS diduga sebagai Pengedar dalam transaksi Jual Beli Narkoba tersebut.
Kronologis kejadian dimulai saat tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Tim segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jalinsum Desa Bumi Agung dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,68 gram yang disembunyikan di saku baju bagian depan yang dipakai oleh tersangka.” kata Nufi kepada wartawan, pada Kamis ? 25/04/2024).
Untuk memudahkan penyelidikan tersangka beserta barang bukti diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat, penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, serta menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.”tandasnya.
(Indra).