lensanews.id ✓ LEBAK
Warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan,Kabupaten Lebak,akan lapor Aparat Penegak Hukum (APH), perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Senin. (28 April 2025)
Kejadian ini berawal korban RA, yang sedang di rumahnya di datangi TA bersama suaminya, langsung di ajak kerumah saudaranya dan terjadi pemukulan dan cacian dengan kata kata ejekan dan fitnah.
” Ketika saya lagi suapin anak sambil di gendong,tiba tiba datang TA di bonceng suaminya,dan saya di ajak suaminya keluar rumah menuju rumah saudaranya dan sekaligus tetangga saya,” jelasnya.
Korban RA lanjutkan kronologis kejadian kepada awak media, dirinya merasa di fitnah dan di cemarkan nama baiknya di depan banyak orang.
“Setiba bertemu TA di rumah saudaranya, saya langsung di pukul dan memaki maki saya dengan ejekan dan tuduhan yang tidak benar dan saya merasa sakit hati di permalukan,” tegasnya.
Sementara Hendro, keluarga korban sekaligus orang tua akan melaporkan peristiwa ini, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Saya akan lapor peristiwa ini kepada pihak APH, saya tidak senang anak saya di pukul, di hina, di fitnah di depan orang,” singkatnya dengan nada yang geram.
Yang dimana Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 KUHP mengatur tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik (penghinaan) yang dilakukan dengan lisan atau tertulis.
Jika seseorang dengan sengaja menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan tujuan agar tuduhan itu diketahui publik, dan tuduhan itu tidak benar, maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 311 ayat 1 KUHP. (Dede)