lensanews.id ✓ LEBAK, BANTEN
Pemeliharaan jalan raya yang menggunakan pavingblok yang laksanakan oleh DPUPR Lebak terus mendapat sorotan dan kritik salah satu dari LSM Harimau DPC Lebak karena dinilai tidak sesuai dengan standar perbaikan jalan yang berlaku dan berpotensi melanggar undang-undang.
Menurut Ketua LSM Harimau Asep sujana yang biasa di sapa apih mengatakan pengerjaan jalan menggunakan pavingblok tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Penambalan jalan dengan paving block dinilai tidak memenuhi standar teknis.kata Apih . Kamis(16/01/2025
Di katakan Asep,” Seharusnya menggunakan material seperti aspal atau beton yang sesuai dengan peruntukan jalan. Pasal 274 ayat (1) dari UU tersebut juga menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24.000.000,00 bagi pihak yang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan jalan,” ujarnya.
Metode penambalan ini dianggap tidak memberikan solusi jangka panjang. Bahkan, hal tersebut dapat memperburuk kondisi jalan, terutama ketika dilalui kendaraan berat.
“Penambalan seperti ini tidak efektif selain tidak aman juga tidak tahan lama dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan,” tukasnya.
“Pengerjaan penambalan menggunakan pavingblok di beberapa titik jalan kabupaten khusus jalan yang ramai di lalui oleh kendaraan salah satunya di jalan Siliwangi Kecamatan Rangkasbitung,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat saya akan bersurat atau audensi ke Dinas PUPR Lebak untuk minta kejelasan.
Sementara Hamdan Kabid pemeliharaan jalan PUPR Lebak saat di konfirmasi melalui Wassapnya tidak aktif. (Dra)