lensanews.id ✓ LEBAK, BANTEN
Nasib naas yang di alami seorang pemotor bernama hendrik (40)warga kp sentral kelurahan rangkas bitungbarat mengalami kecelakaan tunggal hingga korban patah tulang di bagian bahu dan satu tulang rusuk patah bagian bawah bahu akibat adanya jalan rusak dan berlobang di jalan bidin surya gunawan kelurahan rangkas bitungbarat kecamatan rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.
Korban sekaligus anggota lsm orator Banten menceritakan kronologinya,
“Kejadian kecelakaan nya pada hari Sabtu. Malam (11/01/2025) sekitar pukul 23:00 wib waktu itu saya mau arah pulang tiba tiba motor tergelincir akibat kerikil kupasan dari jalan rusak dan bolong akibatnya kendaraan tidak terkendali dan menghantam jalan yang berlobang hingga saya jatuh dan langsung mendapatkan pertolongan dari warga sekitar,” terangnya kepada media. Rabu (15/01/2025)
Menanggapi laka akibat jalan rusak dan berlobang Agustian ketua umum lsm orator banten akan mengirim akan surat somasi ke dinas terkait khususnya DPUPR Lebak Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
“Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas kepada warga,” ujarnya.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.
Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.
“Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” tukasnya.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
“Saya tegaskan kembali akan melayangkan surat somasi kepada DPUPR Lebak dan apabila tidak di tanggapi kami turun aksi damai, kalau perlu kita akan layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung, melihat keadaaan jalan rusak berat yang belum ada penanganan perbaikan jalan sampai saat ini,” tegas Agustian. (Dra)