lensanews.id ✓ LEBAK
Bermaksud menyampaikan aspirasi terkait keluhan nelayan, Ketua dan pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lebak mendatangi sekretariat Aspirasi Kang Asep Awaludin yang berlokasi di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Sabtu, (03/05/2025).
Kedatangan HNSI Lebak disambut baik oleh Asep Awaludin yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Banten dan langsung berdiskusi terkait keluhan nelayan kepada Cabang DKP Provinsi Banten Wilayah Selatan.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Sekjen HNSI Kabupaten Lebak, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa perlunya penataan di lingkungan TPI seperti tempat sampah, tempat parkir dan sebagainya belum tertata dengan baik. Untuk itu ia meminta agar segera ada penataan. Selain itu, ia juga meminta Pemprov Banten agar segera menindaklanjuti nasib warga yang rumahnya terkena pemagaran batas wilayah Cabang DKP Banten Wilayah Selatan
“Ini harus segera ada perluasan lahan pangkalan pendaratan ikan, dan ada rumah nelayan yang yang terkurung pagar batas hingga 5 tahun ini belum ada kejelasn. Kami, minta kepastiannya realisasi dari pemerintah,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Nurman, Ketua HNSI Kabupaten Lebak, mengkritik kinerja para pegawai Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Wilayah Selatan. Pasalnya, keaktifan para pegawai yang jarang masuk kantor dipertanyakan, sehingga mempersulit komunikasi HNSI Lebak dan nelayan dalam menyampaikan keluhan.
“Mereka itu kan digaji dari uang rakyat, masa dari sekitar 7 orang pegawai, namun sehari hari yang masuk atau bekerja itu paling satu atau dua orang, sehingga memperlambat aduan-aduan nelayan. Bahkan, ketika saya berkunjung ke kantor Cabang DKP Banten Wilayah Selatan pun pada tidak ada, paling ada satu dua orang, sehingga paling komunikasi melalui telepon whatsapp. Selain itu, Masyarakat nelayan yang rumahnya terkena pemagaran, sudah 5 tahun ini belum ada tindak lanjut, Kami memohon kepada Pak Dewan agar aspirasi kami ini tersampaikan hingga ke Gubernur Banten dan ada tindak lanjut,” tegas Nurman.
Ditempat yang sama Yayat, nelayan asal Desa Muara Binuangeun, mengaku merasa kesulitan terkait sandar kapal dan sudah sering disampaikan ke DKP Banten. Namun, belum ada solusi yang tepat.
“Mohon Pak Dewan segera perjuangkan aspirasi kami ini,” katanya.
Ketua RT 08 Desa Muara Binuangeun, Ade Agus Hendriana,
meminta kejelasan terkait pemagaran yang sudah 5 tahun tidak ada penjelasan.
“Sudah 5 (lima) tahun warga kami terkurung oleh pagar batas tanah wilayah Cabang DKP Banten Wilayah Selatan, sehingga mereka terganggu dalam beraktifitas. Tolong kepada pemerintah segera tindak lanjut, ini soal kemanusiaan, pemerintah harus gerak cepat jangan hanya terfokus pada regulasi dan kebijakan,” ungkapnya.
Menjawab aspirasi HNSI Lebak tersebut, Asep Awaludin, Anggota DPRD Provinsi Banten, menuturkan, Desa Muara Binuangeun ini sebetulnya nelayan terbesar di Provinsi Banten.
“Penataan tentang nelayan, harus ada sistem yang baik dan harus ada database seluruh nelayan di Provinsi Banten, sehingga ini memudahkan dalam menginventarisir kebutuhan nelayan,” katanya
Terkait aspirasi yang disampaikan HNSI Kabupaten Lebak tentang kehadiran pegawai Cabang DKP Banten Wilayah Selatan, ia mengatakan, kinerja atau kehadiran pegawai DKP Banten yang ditugaskan di Wilayah Selatan tentunya ini harus menjadi evaluasi DKP Provinsi Banten.
“Selain itu, banyak sekali keluhan yang saya terima seperti lampu mercusuar yang sudah tidak berfungsi dan pastinya sangat membahayakan para nelayan saat melaut. Saya juga sudah sering menyampaikan semua keluhan nelayan dan memberikan masukan ke DKP Banten. pada intinya Saya siap memperjuangkan aspirasi nelayan hingga tuntas, mohon do’a nya,” pungkasnya.
(Apih).