JAKARTA ✓ lensanews.id
Komisi II DPR, RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negri, Menteri PPN, Kepala Bapenas, Menteri Hukum dan HAM, serta DPD, RI, terkait pembicaraan Tingkat I pembahasan 79 Rancangan Undang – undang cluster 3, 4, & 5, tentang kabupaten)/kota, Jakarta, Kamis (19/09/2024).
Anggota Komisi II DPR, RI, fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman, mengatakan, Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 79 Rancangan undang – undang ini diluar dari perubahan dasar hukum penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Tidak membahas masalah kewenangan dan lain – lain.
“Karena hal ini akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang – undang yang lain misalnya:
a, Undang – Undang nomor 3 tahun 2020,
b, Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 sebagaimana telah dirubah dengan nomor 6 tahun 2023,
c, Undang – Undang nomor 1 tahun 2022, dan lain – lain yang berbicara mengenai dana bagi hasil, (DBH), dana alokasi umum, (DAU), dan sumber daya manusia (SDM),”tegas Endro.
“Serta dapat membuka munculnya isu – isu lain yang membutuhkan waktu berlarut larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah,”tambah Endro.
Endro yang juga Ketua Banteng Pesawaran ini menjelaskan, adapun undang – undang nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral, dan Batu Bara, (diundangkan pada 10 Juli 2020). Sedangkan, undang – undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, (diundangkan pada 2 Nopember 2020).
“Kemudian, undang – undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, (diundangkan, pada 5 Januari 2022).
Undang – undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, (diundangkan pada 21 Maret 2023),”pungkas Endro. (Indra).