lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Pembangunan jembatan penyebrangan di wilayah Kecamatan Way Bungur, wajib di selesaikan, “kerusakan atau gagalnya proyek terdahulu itu, kita serahkan saja pada Aparat Penegak Hukum (APH).
Begitu setidaknya disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur.
Diruang Komisi III, Kamis 06/02/25, Kemari tegas menyampaikan pihaknya fokus pada kewajiban daerah untuk melakukan pembangunan.
Karenanya, melalui Komisi III, DPRD akan mendorong Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan apa yang telah di rencanakan dalam pembangunan jembatan penghubung Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur tersebut.
“Kita tetap fokus sesuai tugas dari DPRD, diantaranya, pengawasan, terkait adanya atau tidaknya tindak pidana pada proyek pbangunan jembatan yang gagal itu, kan sudah ke ranah pemeriksaan APH (Kejaksaan Red).
“Kami dari komisi III akan meminta pekerjaan ini normalnya, sampai dengan titik akhir, jadi ini harus selesai, harus terbangun, kita fokus targetnya jalan penghubung ini harus terbangun,” tegas Kemari.
Menurutnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kamis pagi, dinas terkait, pun akan tetap melanjutkan pembangunan jembatan penghubung ke dua desa tersebut dan telah atau akan bekerja sama (MoU) dengan tenaga tehnik Universitas Lampung (Unila).
Diketahui, jelang akhir tahun 2024 silam, jembatan yang rencananya akan di bangun melalui anggaran daerah sebesar 38 Miluar tersebut ambruk.
Berdasarkan keterangan Komisi III DPRD Lampung Timur, dari rencana total anggaran sebesar 38 milyar, baru terealisasi sekitar 18 Milyar.
Dari anggaran 18 milyar, pelaksanaan proyek pembangunannya dilaksanakan dengan tiga (3) tahap, yaitu 2020- 2021 dan 2022.
Hingga saat ini belum diketahui apa penyebabnya, di tahun 2023 dan tahun anggaran 2024, proyek pembangunan jembatan penghubung dua desa di Kecamatan Way Bungur tersebut tidak lagi di lanjutkan, sebagaimana perencanaanya. (Daus)