LEBAK | lensanews.id
Menjelang Pilkada Provinsi, Kabupaten dan Kota, Panwascam di Kabupaten Lebak, Banten yang diduga double job ramai menjadi pembahasan sehingga membuat gaduh.
Kegaduhan itu terjadi, seiring ramainya pemberitaan di sejumlah media belakangan ini. Hal tersebut menjadi sorotan sejumlah lembaga organisasi masyarakat, salah satunya Ormas LMPI Kabupaten Lebak.
Ketua LMPI Markas Cabang Lebak, Herli Suhendi, ST, menyayangkan ramainya berita miring soal Panwascam yang Rangkap Jabatan diduga melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu pasal 117 dan perpu No 1 tahun 2022 revisi terhadap undang undang no 7 tahun 2017 yang di dalam penjelasan nya.yaitu yang di maksud kerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lain nya.
Lantaran terjadi kegaduhan, kata Herli, pihaknya mendesak Komisi I DPRD Lebak memanggil Bawaslu dan Panwascam untuk melakukan rapat dengar pendapat.
“Agar persoalan Panwascam ini menjadi terang benderang dan kegaduhan yang terjadi ini usai, kami mendesak Komisi I DPRD Lebak menggelar RDP. Panggil Bawaslu dan Panwascam,” kata Herli, Senin(3/6/2024).
Herli meyakini, Bawaslu Lebak dan anggotanya itu mengetahui Panwascam yang Rangkap jabatan. Ia juga mengaku percaya bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti persoalan yang terjadi.
“Saya percaya Bawaslu Lebak akan menindaklanjuti, dan tidak membiarkan Panwascam yang Rangkap Jabatan tetap ada.
Herli berharap, semua penyelenggara Pilkada Banten dan Pilkada Lebak agar menghindari hal-hal yang dapat menggangu kondusifitas pesta demokrasi.
Keberadaan Panwascam yang diduga Rangkap Jabatan dan menjadi pembahasan menjelang Pilkada ini menjadi polemik dan dapat menggangu proses demokrasi di Kabupaten Lebak.
“Kegaduhan yang terjadi ini akibat dari masih adanya Panwascam yang diduga double job. Karena itu kami berharap pihak terkait segera membereskan persoalan yang terjadi dan tidak dibiarkannya,” pungkasnya
*(Apih)