LEBAKPARIWISATA

Dinas Pariwisata Lebak Genjot PBJT 2026, Sektor Wisata Jadi Penopang PAD

132
×

Dinas Pariwisata Lebak Genjot PBJT 2026, Sektor Wisata Jadi Penopang PAD

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak menargetkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor destinasi wisata pada tahun 2026 sebesar Rp257 juta, seiring upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

 

Kepala Bidang Destinasi Wisata, Usep S, menyampaikan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, tepatnya April 2026, pihaknya akan mulai melakukan penagihan PBJT kepada para pengelola destinasi wisata. Pembayaran pajak tersebut dilakukan langsung ke kas daerah, dengan estimasi penerimaan awal berkisar antara Rp120 juta hingga Rp150 juta.ujarnya kepada media. Selasa (7 april 2026)

 

“Kami optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai, bahkan berpeluang melampaui hingga menyentuh angka Rp300 juta,” ujarnya.

 

Saat ini, tercatat sebanyak 36 destinasi wisata telah terdaftar di Dinas Pariwisata Lebak. terangnya

 

Pada periode libur Lebaran 2026, jumlah kunjungan wisatawan mencapai 208.747 orang. Meski demikian, angka tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.

 

Lima destinasi dengan tingkat kunjungan tertinggi didominasi wisata alam, yakni Pantai Sawarna dengan 77.400 pengunjung, Goa Langir sebanyak 28.133 pengunjung, Pantai Bagedur 19.285 pengunjung, Lereng Cibolang 11.677 pengunjung, serta Prabu Wong Sagati yang mencatatkan 10.043 pengunjung.paparnya

 

Dalam rangka meningkatkan daya saing destinasi, Dinas Pariwisata menekankan pentingnya komitmen para pengelola untuk senantiasa menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan wisata, guna memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah.

 

Di sisi lain, pihaknya juga mencermati masih adanya sejumlah destinasi yang belum melengkapi dokumen perizinan. Meskipun sebagian telah mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses tersebut masih dalam tahap verifikasi.

 

“Kami membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi para pengelola yang menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan perizinan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *