lensanews. Id ✓ LAMPUNG TIMUR
Petani Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, layaknya menerima pupuk secara subsidi, karena memang sudah ada dalam daftar RDKK, ironisnya, para petani harus datang dan membeli pupuk subsidi pada kios pengecer milik Suhut, dengan harga urea 130 dan phonska 137 ribu per satu sak (50 kg).
Menurut salah satu Ketua Gapoktan Sidodadi, retribusi pupuk subsidi untuk Desa Sidodadi tersebut kuat diduga, berada didalam lingkaran setan. Meskipun tak mengacu pada aturan pemerintah. Faktanya proses pendistribusian pupuk subsidi tetap berjalan dengan aman.
Pernyataan jujur itu disampaikan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sidomakmur dan Gapoktan Mudi Lestari Desa Sidodadi Pekalongan.
Menurut keduanya, bahwa para petani datang sendiri dan membeli pupuk subsidi jenis urea seharga 130 dan phonska 137 ribu, pada pengecer Desa Sidodadi.
Supri Ketua Gapoktan Mudi Lestari Desa Sidodadi, kepada wartawan Rabu 12 Maret 2025 siang, menyampaikan kebutuhan pupuk untuk para petani yang tergabung dalam Mudi Lestari tiap musim panen membutuhkan pupuk sebanyak 170 ton.
” Kebutuhan pupuk untuk tiap musim (4 bulan Red) kita sebanyak 170 ton, campur, ada urea ada juga phonska. Gapoktan Mudi Lestari ini ada 25 Kelompok Tani, untuk pupuk memang petani ambil sendiri ke pengecer, tiap satu sak (50 kilo gram) 130 urea dan phonska 137 ribu,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Ketua Gapoktan Sidomakmur Desa Sidodadi, Nurwanto mengaku kebutuhan pupuk untuk 25 kelompok tani yang dipimpinnya saat ini terpenuhi.
” Untuk satu kali musim panen, atau selama 4 bulan, semuanya kebutuhan pupuk kami sekitar 150 ton.
Urea 50 ton dan phonska 100 ton,” ujarnya.
Kepada media ini Nurwanto menyampaikan perihal harga pupuk tersebut, namun hingga saat ini harga masih tetap diatas HET, yaitu 130 ribu untuk 50 kilo Urea. Dan 137 ribu untuk 50 kilo pupuk phonska.
” Memang dulu pernah petani komplain, dan sempat dibahas dalam forum rapat, karena harganya jauh dari HET, dalam rapat itu pula ada bahasa yang keluar dari pengecer, kalau soal pupuk subsidi itu sudah lingkaran setan.
Lalu bagaimana kita mau banyak nuntut, sekarang ini kita hanya menerima, selagi kebutuhan pupuk petani terpenuhi walaupun sebetulnya berat juga,” ujar Nur pada wartawan.
Untuk diketahui Melalui Peraturan Mentri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 urea bersubsidi untuk tiap kilogramnya seharga 2. 250 atau 112 ribu untuk 50 kilogram.
Dan phonska 2300 per kilo atau 115 ribu per 50 kilogram.
Bukan hanya itu, Mentri Pertanian pun telah mengeluarkan, Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian, mengacu pada pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, sangsi dan meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp.1 milliar”. (Daus)