LEBAK ✓ lensanews.id
Adanya bangunan baru di depan Rumah Dinas (Rumdin) dokter puskesmas Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten menuai sorotan dari kalangan aktivis Lebak selatan, pasalnya pendirian bangunan di lahan fasilitas Umum (Fasum) tersebut mengundang kecemburuan masyarakat dan dinilai ada kesewenang wenangan pejabat yang mengijinkan untuk pendirian bangunan tersebut.
“Berdirinya bangunan tersebuta memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan akan menimbulkan cemburu sosial buat masyarakat yang lain,” kata Agus Rusmana salahsatu Aktivis Selatan kepada lensanews.id
pada Rabu (16/04/2025).
Menurutnya,” Dengan berdirinya bangunan tersebut banyak pihak yang bertanya tanya siapa yang memberikan ijin sehingga lahan fasum tersebut bisa digunakan untuk mendirikan sebuah bangunan pribadi,” kata Agus.
Agus berharap pihak terkait yang memberikan ijin dilahan halaman rumdin dokter puskesmas malingping itu agar lebih bijak lagi ketika memberikan ijin.
“Saya berharap pihak terkait yang memberikan ijin agar bisa lebih bijak dalam memberikan keputusan jangan sampai mencidrai masyarakat yang lain dan saya sepakat kalau bangunan tersebut di bongkar kembali,” tegasnya.
Sementara Dadan Rusman Wardana Camat Kecamatan Malingping saat dikonfirmasi menyampaikan bangunan tersebut milik salah satu pengusaha UMKM bernama Ja’far.
“Bangunan Itu milik atas nama Saudara Ja’far yang punya RB UMKM suka buat kue itu,” kata Dadan.
Mengenai yang mengijinkan untuk penggunaan pasum tersebut Dadan menyampaikan tidak ke kecamatan ijinnya karena itu lahannya milik dinas kesehatan.
“Tidak ke pihak kecamatan izinnya, tapi ke dinas kesehatan karena asetnya punya dinas kesehatan. Itu kan rumah dinas dokter,” ungkapnya. (Kpek)