LEBAK | lensanews.id
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas gudang pengolahan daging ayam di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Lebak, Erik, mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan warga terkait dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Ciujung.
“Kami dari DLH bersama tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, tentu akan ada sanksi administratif yang diberikan,” kata Erik saat dikonfirmasi di ruang kerja nya.( Senin 25i mei 2026)
Menurutnya, sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis hingga kewajiban menghentikan aktivitas pencemaran yang ditimbulkan dari kegiatan pengolahan daging ayam tersebut.
Erik menjelaskan, kewenangan DLH terbatas pada pengawasan dan penindakan administratif di bidang lingkungan hidup. Sementara untuk penutupan aktivitas usaha, hal tersebut menjadi kewenangan instansi lain.
“Untuk penutupan kegiatan bukan kewenangan DLH. Namun kami bisa menyampaikan rekomendasi atau bersurat kepada Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas gudang pengolahan daging ayam tersebut. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pembuangan limbah langsung ke Sungai Ciujung.
Warga menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kualitas air sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar pencemaran lingkungan tidak semakin meluas dan aktivitas warga di sekitar Sungai Ciujung kembali normal.
Penulis : ND
Editor : Indra AR












