LEBAK | lensanews.id
Delapan desa di Kabupaten Lebak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) secara serentak pada 19 Mei 2026. Berbeda dengan pilkades reguler yang mengedepankan partisipasi langsung masyarakat, pelaksanaan kali ini menggunakan mekanisme perwakilan melalui Rukun Tetangga (RT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Rido Novara, menjelaskan bahwa setiap RT akan mengutus lima orang perwakilan untuk menyalurkan hak pilih dalam proses pemilihan tersebut.
“Skema ini merupakan penyesuaian dari pilkades reguler, di mana partisipasi masyarakat tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perwakilan RT,” ujarnya, Rabu (6 Mei 2026).
Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga memiliki dasar regulatif yang jelas. Saat ini, tahapan PAW telah memasuki fase lanjutan setelah proses pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada 3 Mei 2026.“Selanjutnya, tahapan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Rido juga menegaskan kesiapan DPMD dalam memberikan pendampingan kepada panitia pelaksana di tingkat desa. Ia mengimbau agar panitia tidak ragu untuk berkoordinasi jika menghadapi kendala teknis selama proses berlangsung.
“Kami di DPMD siap memberikan pendampingan. Jika ada hal-hal yang belum dipahami oleh panitia pelaksana PAW, silakan berkoordinasi dengan kami,” tegasnya.
Adapun delapan desa yang akan melaksanakan PAW meliputi
Desa Ciruji (Kecamatan Banjarsari), Desa Darmasari dan Pamubulan (Kecamatan Bayah), Desa Anggalan (Kecamatan Cikulur), Desa Margajaya (Kecamatan Cimarga), Desa Parungsari (Kecamatan Sajira), Desa Pagelaran (Kecamatan Malingping), serta Desa Sukatani (Kecamatan Wanasalam).
Dalam rangka menjaga kualitas dan integritas proses, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DPMD menginstruksikan pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa.
Selain itu, tim seleksi independen yang melibatkan unsur akademisi turut dihadirkan guna memastikan objektivitas serta profesionalitas dalam setiap tahapan.
“Panitia di tingkat desa akan menjalankan fungsi teknis pelaksanaan, sementara tim seleksi independen diharapkan mampu menjaga proses tetap objektif, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.
Pelaksanaan PAW yang berlangsung hampir bersamaan di delapan desa ini dipandang sebagai momentum penting dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan desa. Pemerintah pun berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib, transparan, serta melahirkan kepemimpinan desa yang memiliki legitimasi kuat dan berintegritas.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (ND)












