lensanews.id | LAMPUNG TIMUR
Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 2 orang warga, yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan membawa senjata tajam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Jum’at (22/03/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka AN (26) dan AJ (42) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pihak Kepolisian meringkus para tersangka pada Kamis (21/03/24) pukul 02.30, berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 30 Cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kayu warna hitam, 16 Plastik klip berisi bubuk Kristal Putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu, 2 buah Korek api warna hijau dan kuning, 2 buah botol kaca kecil / Pireks ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ), 1 buah botol plastik ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ) dan 1 buah dompet kecil warna hitam semi kulit earphone bluetooth (diduga alat tempat menyimpan narkotika untuk mengkonsumsi narkotika).
“Awalnya Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,” ujarnya.
“Saat Anggota Polsek melakukan Patroli disekitar desa yang diindikasi, yakni desa Karang Anyar kecamatan Labuhan Maringgai, terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat Polisi mendekat, langsung Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut” tambahnya
Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka AJ dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak,” pungkasnya. (Red)