BOGOR | lensanews.id
Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Bertempat di Aula Sanika Satyawada Mako Polres Bogor, Jum’at (6/11/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan kasus sekaligus memaparkan hasil pengungkapan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38) warga Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tersangka menjalankan bisnis ilegalnya sudah tujuh bulan.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar dari sopir mobil truk yang terparkir di pinggir jalan. BBM tersebut disedot oleh pelaku menggunakan selang, kemudian ditampung menggunakan Botol minum Le Minerale dengan kapasitas 15 liter Rp90.000 atau setara Rp6000 per liter.
“Selanjutnya solar ditampung menggunakan Drum berkapasitas 200 liter yang nantinya oleh pelaku dijual lagi berdasarkan pesanan dengan harga Rp12.000 per liter. Dari hasil tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp5200 per liter,” kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung., S.H., S.I.K., M.A.P kepada Wartawan.
Ia melanjutkan, menurut pengakuan tersangka motifnya karena faktor ekonomi. Tersangka dalam sehari rata-rata bisa mengumpulkan hingga 200 liter BBM jenis solar. Dalam kurun waktu tujuh bulan itu, keuntungan yang didapat perkiraan mencapai Rp218,4 juta. Pengangkutan BBM tersebut menggunakan mobil Carry Pick Up berwarna putih dengan No pol B 9883 EAG.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi solar subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar AKBP Arfan Zulkan.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan, penyelewengan, maupun perdagangan BBM subsidi secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Irvan)












