lensanews.id | PESAWARAN
Operasi Cempaka Krakatau 2024, Tekab 308 Polsek Tegineneng di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, dan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan IPTU Zainal Abidin mengamankan dua pelaku pungutan liar (Pungli) didua tempat berbeda. Yaitu, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, dan Halaman Bank BNI Desa Bagelen.
Keduanya berinisial K. (46) warga Kecamatan Gedong Tataan, dan HS. warga Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy, mengatakan, pelaku pungli dengan inisila HS. diamankan di Jalan Lintas Sumatera antara Dusun Masgar Desa Bumi Agung dan Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Agung, pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Sedangkan K, diamankan di halaman Bank BNI Desa Bagelen,” kata Kapolres, Jumat, (22/03/2024).
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap kedua pelaku pungli, berdasarkan surat telegram dari Kapolda Lampung, yang menekankan penegakan hukum terhadap premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi/trafficking, dan pungutan liar.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita uang dari kedua pelaku pungli senilai Rp. 8.000,- dengan pecahan uang kertas Rp. 2.000,- sebanyak 4 lembar dan uang Rp. 16.000. pecahan Rp. 2000. sebanyak 8 lembar,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Tegineneng dan Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Diharapkan dengan upaya ini, kasus pungutan liar dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dari tindakan kriminal yang merugikan. (Indra).