lensanews.id ✓ LEBAK
Tambang Batu Bara ilegal yang berada di kawasan lahan milik perhutani di Kp. Cibobos, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara Lebak-Banten akhirnya ditutup oleh petugas gabungan baik dari pihak kepolisan, personil TNI dan pihak perhutani kecamatan, desa dan tokoh masyarakat setempat. Selasa. (8/7/2025)
Penutuoan ini mendapatkan apresiasi dari salahsatu guru besar Trisakti Prof. Dr. Trubus Rahadiansyah,SH.
” Seharusnya pemerintah bisa lebih respon dan lebih aktif mengantisipasi adanya tambang tambang ilegal yang berada dikawasan hutan, apalagi semua tambang tidak memiliki izin resmi agar tidak minumbalkan dampak buruk dari kegiatan kegiatan eksplorasi tanpa izin. Yang merusak hutan dan lingkungan,” ucapnya.
Lebih lanjut kata dia mengatakan masyarakat juga harus berperan lebih aktif yang di dorong oleh Lembanga Swadaya Masyarakat (LSM) atau elemen masyarakat sekitar. Untuk segera melaporkan kepada pihak pihak berwenang dengan adanya pengrusakan hutan yg di lakukan oleh pengusaha pengusaha nakal.
” Harus ada tindakan tegas dari pihak pihak berewenang seperti penyitaan alat alat pertambangan yang ada di lokasi agar kegiatan ilegal mining terhenti total,” pungkasnya.
Mendorong aparat penegak hukum segera mengambil langkah kongkret dan tegas untuk segera melakukan penyelidakan terhadap adanya kerusakan hutan dan lingkungan dampak dari penambangan ilegal tersebut, tidak hanya merusak hutan dan lingkungan dampak kerugian negara pun harus di hitung dari adanya penambangan ilegal tanpa izin PETI yang bisa diduga untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi.
Aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu setiap pertambangan harus memliki izin usaha pertambangan IUP resmi yang di keluarkan kementerian ESDM jika IUP tidak ada maka kegiatan tersebut dapan di pidana sesuai perundang undangan yang berlaku.
Dalam hal ini Pemerintah mengantisipasi PETI (pertambangan tanpa izin) antara lain dengan regulasi-regulasi atau peraturan sebagai upaya preventif. Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dicabut dan diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2020 (UU 3/2020) dan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).
Mengacu peraturan-peraturan itu, siapa saja yang melakukan praktik penambangan, baik dari skala kecil maupun skala besar, wajib mendaftarkan diri kepada Kementerian ESDM untuk penerbitan izin.
Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020 mengatur sanksi jika tidak memenuhinya yaitu,” Setiap Orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, – (seratus miliar Rupiah) dan Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, izin yang terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Perlu diingat bahwa Pasal 1 angka 35a UU 3/2020 mendefinisikan “Setiap Orang” adalah “orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”
Semantara itu pihak KPH Banten saat di konfirmasi awak media pasca kegaiatan penutupan mengatakan, kegiatan operasi penutupan lokasi lokasi tambang ilegal ini dilakukan selama 2-3 hari kedepan.
” Dari 8 tambang yang beroperasi tidak mungkin dalam satu hari bisa selesai kegiatan penutupan ini mengingat jarak dan medan menuju lokasi sangat sulit di tempuh, dan para pengusaha atau pemilik lubang lubang galian batu bara tidak ada di lokasi untuk ikut menutup tambangnya,” terangnya.
Berikut daftar tambangnya:
1. Blok cepak pasar
2. Blok jati
3. Blok pamandian
4. Blok cununggul
5. Blok cioray
6. Blok awi kasap
7. Blok cierang manium
8. Blok cilimus
“Iya kegiatan ini kita laksanakan dengan di bantu oleh pihak kepolisian, TNI, Kecamatan, Desa dan tokoh masyarakat, 2-3 hari bahkan para pemilik tambang tidak ada dilokasi.”
” Setelah adanya kegiatan operasi ini, akan kita sampaikan laporan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk mendapatan arahan dan tindakan lebih lanjut,” tandasnya.
“Kita kumpulkan data data pasca penutupan lalu data ini di kirim ke Kementerian.” (TM Banten).
Perlu di ketahui pasca kegiatan penutupan tambang oleh aparatur gabungan, awak media mendapatkan berbagai intimidasi intimidasi dari oknum oknum yang tidak ingin usaha tambang ilegal miliknya di beritakan bahkan sampai ditutup. Sungguh sangat disayangkan. ( ND/Tim)