lensanews.id ✓ LEBAK
Keberadaan tambang batu limestone yang beroperasi di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, disinyalir belum memiliki dokumen izin tambang, hal ini diketahui ketika wartawan melakukan liputan dilokasi kegiatan pertambanga pada Kamis. (30 01/2025)
Dikatakan Dulyani, Kepala Desa Lebar Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, ketika ditemui di kantornya menuturkan bahwa keberadaan lokasi tambang batu limestone tersebut diduga belum mengantongi izin dari pemerintah.
Bahkan terang Dulyani, pihaknya pun belum pernah memberikan persetujuan lingkungan terhadap pelaku usaha pertambangan batu limestone tersebut.
” Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengeluarkan persetujuan lingkungan terhadap tambang batu limestone tersebut,” katanya.
Terpisa, Samboja Uton Witono, Anggota Komisi IV DPRD Lebak, meminta agar pemilik lokasi tambang batu limestone tersebut untuk segera menghentikan operasional dan menempuh peizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Samboja juga menekankan agar kepada pihak yang selama ini menampung batu limestone tersebut untuk tidak membelinya kembali.
“Saya tegaskan agar PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) untuk tidak membeli batu limestone tersebut, sebelum lokasi tambang itu memiliki izin”, katanya.
Pantauan wartawan dilokasi pertambangan, Kamis, 30 Januari 2025, nampak terlihat alat berat sedang beroperasi mengeruk dan memecahkan bebatuan dari tebing terjal. (Dhee)