lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk biaya penyaluran pupuk subsidi ke masing-masing petani. Namun ada saja ulah pengecer. Dengan dalih apapun Pengecer tak boleh salurkan jauh diatas HET.
Begitu penegasan yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur. Selasa (11/02/25)
Diruang kerjanya, Ariesta, tegas menyampaikan larangan penyaluran pupuk yang jauh melebihi peraturan Mentri Pertanian nomor 49.
” Dari informasi yang kami dapat dari media, Gapoktan atau pengecer di Desa Rantau Jaya Udik dua (2) itu memang ketinggian harga pupuk tiap paket (urea dan Phonska Red) yang di salurkan ke petani, yaitu seharga 320 ribu, berdasarkan HET hanya 237.500 rupiah,” ujar Ariesta.
Kepada media ini, Kabid Perdagangan akan menindak lanjuti, dengan melakukan upaya koordinasi bersama Dinas terkait (Pertanian dan Ketahanan Pangan Red).
” Tinggal nanti apa tindakan selanjutnya, apabila benar seperti di beritakan media online, akan ditindak lanjuti pihak penyidik PPNS pertanian,” kata Kabid Perdagangan.
Pada bagian lain, Heriyanto Kepala Bidang PTSP Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan menjelaskan kebutuhan pupuk untuk petani Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 dan 2025 telah terpenuhi sesuai dengan peruntukannya.
Perihal retribusi yang melebihi HET tentu nanti akan di tindak lanjuti, sejauh mana kebenaranya.
” Melalui proses RDKK tentu akan lebih baik dan kebutuhan petani terpenuhi, selama proses penyaluran pupuk itu tidak menyimpang dari RDKK, hal itulah yang selama ini kita sosialisasikan pada kelompok-kelompok tani, dan apabila ada persoalan tentu kita bersama tim akan melakukan upaya-upaya agar alokasi pupuk tepat sasaran,” kata Heriyanto.
Dikatakannya, alokasi Pupuk pada tahun anggaran 2024 sudah terpenuhi sebagai mana mestinya, begitu juga pada tahun anggaran 2025.
Diantaranya, untuk Distributor pupuk Kecamatan Sukadana yang penyalurannya ke petani melalui 10 pengecer. sesuai dengan RDKK.
” Untuk Kecamatan Sukadana alokasi pupuk untuk 2024. Urea- 3883129 kg. NPK- 4596797 kg. NPK Formula- 44153 kg,” tambahnya.
Di beritakan sebelumnya, Gapoktan Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana, menyalurkan tiap paket pupuk subsidi jenis urea dan phonska seharga 320 ribu. Bertambahnya harga tersebut untuk biaya operasional. (Daus)