LEBAK ✓ lensanews.id
Menindaklanjuti kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa yang di laksanakan di puncak bogor, sekjen matahukum Mukhsin Nasir minta kepada pemerintah daerah (Pemda) Lebak dan APDESI gandeng Kejaksaan dalam mencanangkan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)
Menurut dia,” program JAGA DESA ini program Nasional instruksi dari kejaksaan agung ( Kejagung RI) no 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa salah satunya tugas kejaksaan memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa,” katanya. Selasa (17/12/2024)
Sehingga kepala desa mau prades tidak salah dalam penggunaan anggaran dana desa dan tepat sasaran apa yang di butuhkan oleh masyarakat di desa masing-masing juga terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Dalam program jaga desa melalui peran pengawasan kejaksaan dapat memberi harapan kepada publik agar para kepala desa benar benar menjalankan fungsi pemerintahan desa kepada masyarakat tepat sasaran, transparan baik pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.terang Mukhsin Nasir yang akrab di panggil Daeng
“Jangan ada lagi para kepala desa yang mencoba main main menjalankan tugasnya kepada masyarakat dengan tindakan melawan hukum,karena bila ada oknum oknum kepala desa yang masih berprilaku korup maka konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Sebab jabatan kepala desa itu bukan hadiah namun itu amanah kepercayaan masyarakat kepada kepala desa,jangan jabatan kepala desa dipergunakan sebagai jabatan kepentingan kekuasaan untuk berbuat menyakiti hati rakyat
“Saya berharap pemda kabupaten Lebak segera menginisiasi APDESI agar melakukan MoU dengan kejaksaan tentang pentingnya program JAGA DESA sebagaimana ini program jaksa agung yang harus di laksanakan oleh kejaksaan setiap Kabupaten,” tandasnya. (Dra)