PESAWARAN | lensanews.id
Upaya Kepolisian dalam memberantas dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran terus dilakukan. Dan lagi- lagi tim operasional Satres Narkoba Polres setempat berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras sebagai pengedar.
Pelaku yang diduga pengedar tersebut berinisial DS (36) belakangan diketahui warga Desa Negri Ulangan Kecamatan Negri Katon.
DS ditangkap Pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktifitas pelaku yang katanya kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Lalu, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim operasional melakukan penangkapan, dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran.” kata Kapolres Maya. Jumat (26/01/2024).
Ditambahkan Kapolres Maya, saat ini tersangka dan barang bukti yaitu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 16 bungkus, kemudian plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. seberat 3,35 gram, lalu 1 timbangan digital, 1 unit handphone merek Realme warna gold, dan 1unit handphone merek iPhone warna silver, serta 1 dompet warna hitam milik tersangka. Telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tandasnya.
(Indra).