lensanews.id | BANDAR LAMPUNG
Industri media massa mendapat angin segar setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Hal itu terungkap pada gelaran diskusi yang bertemakan “Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu” Yang digagas PWI Provinsi Lampung pada Senin (25/03/2024). Diskusi dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Ahmad Syaifullah yang berlangsung di Balai Wartawan Solfian Akhmad Bandar Lampung.
Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusuma dalam mengatakan, bahwa diskusi yang bertemakan”Publisher Rights” pada hari ini untuk menjawab sebuah kegelisahan para wartawan PWI Lampung dan wartawan dari organisasi lainnya.
“Dan kami tadinya mengetahui dari HPN di Jakarta bahwa presiden jokowi menandatangani Publisher Rights, dan sejauh ini kami belum tahu pasti orientasi publisher Rights seperti apa, apakah perpres publisher Rights ini akan menguntungkan platform digital saja, atau akan menguntungkan kami para jurnalis dan perusahaan pers, atau hanya ikut ikutan saja,”kata Wira.
Wira juga menjelaskan, mengenai “publisher rights” itu tengah digodok oleh Dewan Pers dengan membentuk komite – komite,
“Nah, kami sampai saat ini juga belum mengetahui bahwa perpres Publisher Rights akan mengatur flatporm digital, atau hanya ikut – ikutan saja,” ucapnya.
Sementata, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Kepala Dinas KominfoPeovinsi Lampung Ahmad Syaifullah mengatakan, selaku pemerintah provinsi lampung sangat mengapresiasi kegiatan ini, karna bukan hanya berkumpul dan berbagi hidangan saja namun juga sebagai wujud kebersamaan kita terhadap sesama.
“Sebulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 20 februari 2024, bertepatan dengan peringatan HPN Presiden Jokowidodo mengesahkan peraturan presiden (perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024,”kata Ahmad Syaifullah.
Menurut dia, Publisher Rights, bukanlah upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers, namun sebagai dukungan pemerintah untuk menyambungkan perusahaan pers dengan platform digital.
“Penerbitan perpres ini tentunya didasari pertimbangan yang mendalam, bahwa jurnalisme salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak anak yatim dan Kaum dhuafa dan berbuka puasa bersama. (Indra).