lensanews.id ✓ LEBAK
Progam Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) tahun 2024 di desa Sindangratu kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak di duga memungut biaya 300 hingga 400 ribu perbidang kepada masyarakat.
Tentunya ini melanggar Surat Keputusan Bersama( SKB) tiga menteri yang sudah di tetapkan biaya program PTSL yaitu 150 ribu perbidang.
Dari informasi yang di himpun awak media dari warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,
” Iya pa saya di minta untuk pembuatan PTSL sebesar 300 ribu perbidang adapun untuk pengurusan tanah hibah dan lainya di minta 100 ribu jadi total yang harus saya bayar 400 ribu/bidang,” pengakuan warga.
” Kami warga di minta oleh ketua RT masing masing,” lanjut warga mengungkapkan.
Sementara Empud Kades Sindangratu saat di konfirmasi melalui whatsapps” membantah adanya biaya membuatan PTSL sebesar 300- 400 ribu. Sabtu ( 26/4/25)
” Warga saha jalmi na catet di antos ku abdi di lokasi ( Warga siapa orang nya, tulis di tunggu ku saya di lokasi_Red),” ucap Kades.
” Merasa atau tidak merasa terkait pungutan itu, saya siap di konfirmasi di intrograsi saya tidak berbelit belit terkait masalah ini,” ucapnya dengan ragu.
” Abdi moal panjang lebar, upami cacahan di handphone mah bisi aya nyadap langsung bae katimu jeng abdi mangga di lokasi, punten abdi nuju dinu hajatan. ( Saya tidak panjang lebar, kalau bicara di handphone takut ada yang sadap langsung saja ketemu sama saya di lokasi, maaf saya lagi di tempat hajatan),” tukasnya.
Terkait masalah ini awak media akan mengkonfirmasi pihak pihak yang berwenang seperti aparat penegak hukum ( APH) dan Kejari Lebak. ( Dra)