LEBAK | lensanews.id
Keluarga YH (24), pemuda yang diduga menjadi korban penganiayaan di Kafe Haigo, mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (18/10/2026). Kedatangan tersebut untuk bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menimpa anggota keluarga mereka.
Dalam kunjungan itu, pihak keluarga didampingi sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat sebagai bentuk dukungan moral sekaligus perhatian terhadap proses penegakan hukum atas dugaan tindak kekerasan tersebut.
Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Ketua DPC Harimau Lebak, Apih Asep; Ketua BPPKB, HDS Haji Dede; serta Apih Beni dari BPPKB Banten.
Perwakilan keluarga korban, Bengbeng, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan semata-mata untuk bersilaturahmi, melainkan juga untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Selain bersilaturahmi dengan pihak Polsek Malingping, kehadiran kami juga untuk menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota keluarga kami. Kami berharap ada kejelasan mengenai proses penanganannya,” ujar Bengbeng.
Peristiwa Dilaporkan Terjadi di Kafe Haigo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kafe Haigo, Kampung Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Dalam perkara ini, seorang pria berinisial DU disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta agar setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Harapan tersebut dinilai penting agar penanganan laporan dugaan tindak pidana tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur
Menanggapi kedatangan keluarga korban, salah seorang personel Polsek Malingping, Andri, menyampaikan bahwa kepolisian akan menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.
“Kami akan bersikap profesional dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tanpa pandang bulu. Hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami,” ujar Andri.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan harus bertumpu pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, perkembangan lebih lanjut mengenai status penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik, masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Polsek Malingping.
Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dhee)












