LEBAK

Proyek P3-TGAI Desa Kaduang Barat Disorot, Pengadaan Material Dikelola Pihak ke Tiga 

159
×

Proyek P3-TGAI Desa Kaduang Barat Disorot, Pengadaan Material Dikelola Pihak ke Tiga 

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 tersebut diduga tidak sepenuhnya dijalankan sesuai prinsip swakelola sebagaimana ketentuan program.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan material proyek berupa pasir, semen, dan batu diduga dikelola oleh pihak lain berinisial DP.

 

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prinsip P3-TGAI yang menegaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok penerima manfaat, bukan dikontraktualkan maupun dipihakketigakan.

 

Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok P3A Pancor Gading, Nining, menyampaikan bahwa seluruh proses pembelanjaan material diserahkan kepada DP.

 

“Untuk pembelanjaan material semua kita serahkan ke Pak DP untuk meng-handle semuanya. Saya juga menyerahkan uang pembelanjaannya ke DP. Bapak silakan konfirmasi saja ke beliau langsung,” ujar Nining.

Senin( 13 Juli 2026) kepada media Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan material proyek.

 

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, DP membantah bahwa dirinya mengelola pengadaan material proyek.

 

“Kata siapa, Pak? Pengelolaan itu oleh P3A. Pembelanjaan itu oleh Ketua P3A. Adapun saya hanya menunjukkan saja,” tulis DP.

 

Perbedaan keterangan antara Ketua Kelompok dan DP menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas proses pengadaan material, termasuk pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pembelian kebutuhan proyek.

 

Apabila terbukti pengadaan material sepenuhnya dikelola oleh pihak di luar kelompok penerima manfaat, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Program P3-TGAI yang mengedepankan swakelola sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, transparansi, serta akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC3) selaku penanggung jawab program terkait mekanisme pengadaan material pada kegiatan P3-TGAI di Desa Kaduagung Barat, sekaligus meminta penjelasan atas adanya perbedaan keterangan dari para pihak yang telah dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *