LEBAK_BANTEN | lensanews.id
Seluruh jajaran pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, resmi mengundurkan diri dari kepengurusan.
Pengunduran diri tersebut dilakukan oleh Ketua, Bendahara, dan Ketua Bidang Usaha KDMP melalui surat tertulis bertanggal 31 Oktober 2025, yang telah disampaikan kepada Kepala Desa Cimandiri dan Camat Panggarangan.
“Iya, surat pengunduran diri sudah kami buat per tanggal 31 Oktober 2025. Kami bertiga mengundurkan diri dari kepengurusan KDMP,” ujar Ketua KDMP Cimandiri, H. Solahudin, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Menurut Solahudin, keputusan mundur tersebut diambil lantaran pihaknya kecewa dengan sikap Kepala Desa Cimandiri yang dinilai tidak tegas dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025.
“Kepala desa tidak menjalankan kesepakatan sebagaimana hasil pembahasan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan pengurus KDMP, telah disepakati bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 akan dikelola oleh KDMP. Namun kenyataannya, kepala desa justru mengikuti saran pendamping desa untuk menyerahkan pengelolaan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Khusus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Solahudin menjelaskan bahwa pengelolaan oleh TPK Khusus tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
“Dalam SK tersebut dijelaskan, apabila di desa belum terbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka kegiatan ketahanan pangan dapat dikelola oleh KDMP. Desa Cimandiri belum memiliki BUMDes, artinya KDMP yang berhak mengelola. Tapi malah dibentuk TPK Khusus. Ini yang membuat kami tidak sepakat,” tegas Solahudin.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta menghambat optimalisasi program ketahanan pangan di tingkat desa.
Terpisah, Camat Panggarangan, Ahmad Faidullah, membenarkan adanya laporan pengunduran diri pengurus KDMP Desa Cimandiri. Ia menyatakan pihak kecamatan akan segera melakukan penelusuran terkait latar belakang dan substansi permasalahan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan pengunduran diri pengurus KDMP Cimandiri. Secepatnya kami akan turun ke lapangan untuk menelusuri persoalan ini,” kata Faidullah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cimandiri belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan pembentukan TPK Khusus dalam pengelolaan program ketahanan pangan tahun anggaran 2025. (Dhee)












