LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana meningkatkan langkah keamanan dengan memperketat pemeriksaan badan pengunjung yang akan bertemu dengan warga binaan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan mencegah masuknya benda-benda yang tidak diizinkan ke dalam Rutan. Selasa (14/05/2024).
Penggeledahan atau pemeriksaan badan kepada petugas dan tamu merupakan salah satu tugas dari petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U). Penggeledahan badan ini dilakukan sebagai langkah keamanan yang penting untuk mencegah masuknya barang terlarang atau benda-benda yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Rutan Sukadana, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi logam atau secara manual dengan pemeriksaan fisik yang lebih mendetail, guna mencari tanda-tanda keberadaan barang terlarang atau benda-benda yang tidak diizinkan. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu untuk mengangkat tangan, melepaskan barang-barang yang menempel di tubuh seperti jam tangan, gelang, atau ikat pinggang, dan mungkin melakukan pemeriksaan ringan pada pakaian atau kantong yang mereka kenakan.
Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz menuturkan bahwa penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas P2U dilakukan dengan memperhatikan etika, kebijakan, dan standar yang berlaku.
“Petugas tetap mengutamakan Budaya 5S yakni salam, senyum, sapa, sopan dan santun guna memastikan bahwa petugas maupun pengunjung yang diperiksa tetap merasa nyaman. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengedepankan kepentingan keamanan dan ketertiban khususnya di dalam lembaga pemasyarakatan,” tutur Karutan.
(Red)