PESAWARAN | lensanews.id
Team Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, kembali meringkus seorang Pria paru baya pada Jumat 26 April 2024 yang diduga kuat pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 27 Desember 2023 silam.
Adapun korban pencurian berinisial A. (16) warga Dusun Kunyaian Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten setempat, sedangkan pelaku berinisial I (44) warga Blambang Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Kepada wartawan, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kapolsek Tegineneng, Timur Irawan menjelaskan Kronologi kejadian Pencurian Sepeda motor tersebut.
“Pelaku datang kerumah adik kandung korban dengan inisial (N) pada 27 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 Wib dengan modus operandi bersilaturahmi,” katanya, Senin, (29/04/2024).
Kemudian Pelaku meminta tolong kepada korban, untuk mengantarkannya ke pinggir jalan lintas sumatera karena ingin mencari kendaraan angkutan umum agar pelaku bisa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Blambangan Pagar Lampung Utara.
“Dikarenakan korban Tidak memiliki kendaraan bermotor, kemudian korban menghubungi korban R (49) via telefon dan meminta untuk mengantarkan pelaku ke Desa Wates Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah dan Korban menyetujui permintaan tersebut,” ucapnya.
Lalu, lanjut dia, korban (R) membonceng pelaku (I) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic merek Honda Genio warna hitam merah dengan nopol BE 2513 HV menuju ke arah Wates Lampung Tengah dan bertemu dengan rekan pelaku.
“Kemudia pelaku meminta kembali dengan korban untuk mengantarkannya ke Rumah Makan Pucuk Daun yang berada di desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng untuk memesan angkutan umum jenis Bus agar bisa kembali kerumahnya,” tambahnya.
Sesampainya di Rumah Makan Pucuk Daun, sekira pukul 00.30 Wib pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan korban meninggalkan kendaraannya menuju ke RM. Pucuk Daun dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan.
Namun, betapa terkejutnya dia, saat mengetahui sepeda motornya raib di bawa kabur pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pada Jum’at 26 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib kami beserta jajaran berhasil meringkus seorang pelaku yang pada saat itu sedang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng.
“Setelah dilakukan introgasi dan keterangan dari saksi, pelaku (I) mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke mapolsek Tegineneng oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng untuk dimintai keterangan Lebih lanjut,jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor dengan merk Honda Genio warna merah dengan nopol BE 2513 HV milik korban (R)dan saat di temukan kendaraan sudah di tutup dengan scotlite serta nopol sudah di ganti oleh pelaku, di duga untuk menghilangkan identitas kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 (Lima) Tahun Penjara. (Indra).












