LEBAK | lensanews.id
Desakan agar Bupati Lebak mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, kembali mengemuka. Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah meminta pemerintah daerah mengevaluasi kepemimpinan kepala desa tersebut menyusul beredarnya video yang memperlihatkan perselisihan antara kepala desa dan sejumlah wartawan.
Musa menilai insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan komunikasi semata. Menurut dia, peristiwa itu perlu dilihat dalam konteks sejumlah laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan tindakan intimidatif yang sebelumnya juga dikaitkan dengan Kepala Desa Rahong.
Pernyataan tersebut disampaikan Musa di Lebak, Senin (17/8/2026).
“Ini sudah keterlaluan. Seorang kepala desa seharusnya memberikan contoh dalam melayani masyarakat, bukan justru bersikap intimidatif terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Musa.
Video Perselisihan dengan Wartawan Viral
Perselisihan tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan adu mulut antara Kepala Desa Rahong dan sejumlah wartawan beredar di media sosial.
Menurut informasi yang disampaikan Musa, para wartawan sebelumnya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi tersier yang disebut bersumber dari anggaran pemerintah.
Setelah proses konfirmasi, terjadi perselisihan yang kemudian direkam dan videonya beredar luas.
Musa menilai respons kepala desa dalam rekaman tersebut tidak mencerminkan sikap yang semestinya ditunjukkan seorang pejabat publik, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Apalagi persoalannya berkaitan dengan penggunaan uang negara. Ketika ada pertanyaan atau konfirmasi, semestinya dijawab secara terbuka dan proporsional, bukan dengan sikap yang berpotensi menimbulkan rasa takut,” ujarnya.
Musa Sebut Ada Lima Peristiwa
Musa mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindakan intimidatif yang disebut pernah terjadi sebelumnya.
Ia menyebut sedikitnya terdapat lima peristiwa yang menurutnya perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Pertama, perselisihan dengan wartawan yang berkaitan dengan proses konfirmasi dugaan penyimpangan dana pembangunan irigasi tersier.
Kedua, dugaan intimidasi terhadap anggota organisasi kemasyarakatan di wilayah Malingping. Musa menyebut informasi tersebut telah diterimanya, meski kronologi dan penyebab peristiwa masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Ketiga, informasi mengenai dugaan tindakan intimidatif dengan membawa senjata tajam. Menurut Musa, peristiwa itu disebut terjadi di RSUD Malingping. Namun, informasi tersebut juga dinilai perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Keempat, dugaan intimidasi terhadap pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian di media sosial setelah beredar rekaman yang memperlihatkan perselisihan antara kepala desa dan seorang pegawai.
Kelima, dugaan sikap intimidatif terhadap Kepala Puskesmas Cipendeuy yang, menurut Musa, terjadi dengan alasan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Lima peristiwa ini harus dilihat secara serius. Kalau memang benar terjadi, tentu ada persoalan dalam etika kepemimpinan yang harus segera ditangani,” kata Musa.
Desak Pemerintah Tidak Abaikan Fungsi Kontrol
Musa menegaskan kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki kewajiban menjaga etika pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dan elemen masyarakat lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik, konfirmasi, maupun permintaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Wartawan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun aparatur sipil negara harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intimidasi. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan, bukan dengan cara-cara yang membuat orang takut,” ujarnya.
Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Atas sejumlah persoalan tersebut, Musa mendesak Bupati Lebak tidak berhenti pada klarifikasi internal. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala Desa Rahong.
Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan irigasi tersier yang menjadi latar belakang proses konfirmasi wartawan.
“Bupati harus segera mengevaluasi. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan menunggu persoalan berkembang dan menimbulkan korban,” tegasnya.
Menurut Musa, tindakan seorang pejabat publik harus diukur berdasarkan aturan dan etika pemerintahan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran, termasuk dugaan intimidasi maupun persoalan pengelolaan anggaran, harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Pemkab Lebak Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh pernyataan resmi dari Kepala Desa Rahong mengenai tudingan dan desakan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga belum menyampaikan sikap resmi terkait permintaan evaluasi maupun dorongan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan Musa Weliansyah.
Sementara itu, situasi tersebut menjadi perhatian warga. Sejumlah warga berharap persoalan dapat diselesaikan secara objektif sehingga pemerintahan desa tetap berjalan kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh dua aspek sekaligus, yakni akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan etika pejabat dalam menghadapi fungsi kontrol sosial.
Publik pun menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memastikan seluruh dugaan tersebut diperiksa secara transparan dan, apabila terbukti, ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)












