LKOTA BANJAR ✓ lensanews.id
Mendekati Perhelatan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjar, kembali menggelar Sosialisasi Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024, Kamis (19/9/2024). Bertempat di salah satu cafe di kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) dan Sumberdaya Masyarakat (SDM) Nurhasanah menyampaikan bahwa untuk penyampaian dana kampanye itu disampaikan nanti pada tanggal 24 September 2024 akan tetapi untuk pembukaan rekening Dana Kampanye bisa di mulai hari ini Samapi 24 Sepetember nanti.
” Kalau untuk Penyempaian nanti pada tanggal 24 Sepetember 2024, tetapi kalau untuk pembukaan rekening bisa di mulai dari sekarang sampai tanggal 24 September 2024 sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Nurhasanah.
Selain itu untuk penyampaian dana kampanye sendiri menurut Nurhasanah nantinya akan di sampaikan oleh masing masing partai politik, atau pasangan calon atau bisa pula oleh gabungan partai pengusung.
“Nanti nya penyampaian itu bisa di samapikan oleh partai pengusung, pasangan calon atau gabungan partai pengusung,” ungkapnya.
Terkait penyampaian dana kampanye tanggal 24 September nanti nya, KPU juga memberikan waktu untuk perbaikan Kebijakan Dana Kampanye (KDK) yaitu dari tanggal 25-27 Sepetember 2024.
Sementara itu kepala Divisi (Kadiv) Teknis dan Penyelenggaraan, Joko Nurhidayat juga mengatakan bahwa sebetulnya untuk penyampaian dana kampanye tersebut sudah di buka dari jauh-jauh hari dari tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 24 September 2024. Sementara rancanag PKPU sendiri hingga saat ini masih dalam penyempurnaan jadi melalui Sosialisasi kali ini KPU tinggal menyampaiakn point-point nya saja.
“Sebenarya untuk PKPU masih dalam rancangan dan hari ini kita sosialisasikan point-point nya, dan saya rasa tidak akan jauh berbeda dengan apa yang saat ini kita Sosialisasikan,”ujar Joko Nurhidayat.
Joko juga menjelaskan bahwa selain nantinya ada perbaikan ada juga Lapora Awal Dana Kampanye (LADK) selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Peserta Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dan itu semua nantinya harus di sampaikan di laporkan sesuai dengan waktu yang telah di teb6dan nantinya akan ada audit lalu lalang dana yang di pergunakan dalam masa kampanye.
“Selain perbaiakn ada hal hal lain yang tentunya perlu di tempuh dalam proses menjelang masa kampanye,”pungaksnya. (Johan)