PESAWARAN | lensanews.id
Kuasa Hukum dan keluarga korban dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Baitul Madani Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, minta Polda Lampung segera menetapkan dan menagkap Pelaku.
Hal itu disampaikan Aan Novalindo selaku Kuasa Hukum keluarga korban, sampai saat ini kepolisian telah memiliki hasil BAP pelaku yang mengakui perbuatan pencabulan tersebut dan juga hasil visum.
“BAP pertama pelaku kan sudah mengakui, kemudian berdasarkan hasil visum korban juga sudah ada, dengan hasil adanya robekan dibagian kemaluan korban,” kata Aan , Rabu (31/01/2024).
“Dengan adanya dua barang bukti tersebut, kami rasa kepolisian sudah bisa menetapkan oknum pengasuh ponpes (SB) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada AW (16),”tegas dia.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pelaku sudah tidak menempati rumahnya lagi, pasca kasus pencabulan ini mencuat.
“Informasi yang kami terima dan berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, saat ini pelaku sudah tidak ada di rumahnya, makanya polisi harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan kepada pelaku, kalau pelaku melarikan diri kan bisa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.
“Kami yang dikuasakan dan mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Kami minta kasus ini jangan berlarut-larut,”harapnya.
Akibat kejadian tersebut hingga kini korban terus mengalami trauma psikis berat.
“Perubahan perilaku menonjol adalah cenderung mudah marah dan saat tertentu langsung menangis dan tidak mau bertemu dengan orang lain. Ini adalah bentuk perubahan sikap pada korban yang perlu mendapat perhatian khusus,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Santriwati Diduga jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madani yang terletak di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran berinisial SB (37), yang diketahui masih dibawah umur.
Hal tersebut ditegaskan dalam surat laporan bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban tentang pencabulan anak dibawah umur.
Penelusuran media ini, terlapor SB diduga telah melakukan pelecehan sebanyak 10 kali terhadap anak terlapor di tahun 2023. Puncaknya pada bulan Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi.
Salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung karena tidak terima anaknya telah dilecehkan sehingga menyebabkan korban trauma.
“Orang tuanya mungkin malu karena kejadian yang menimpa anaknya, namun saya mendengar langsung bahwa pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” kata sumber, Jum’at (19/2/2024).
Ditambahkan, kejadian pertama berlangsung pada Mei 2023, saat itu korban bersama 2 orang temannya sedang berada di Musholla pondok, terlapor meminta korban menangkap ayam, setelah itu terlapor menyuruh kedua temannya kembali ke musholla.
“Modus nya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan, korban diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” tambah dia.
Kejadian serupa menurutnya terjadi berulang-ulang dan dengan modus yang sama.
“Puncaknya bulan Desember, korban saat itu sedang wudhu di rumah terlapor, tiba-tiba terlapor nyuruh masuk ke kamar, nah di kamar itu terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban, sampai memaksa memasukkan alat kelamin terlapor ke mulut korban,” ujarnya.
Sementara itu saat akan di konfirmasi, Pengasuh Ponpes Baitul Madani SB tidak berada di Pondok dan ketika di hubungi melalui telpon seluler dengan nomor 08127295XXXX, tidak aktif, begitu juga di hubungi melalui chat WhatsApp tidak terhubung hanya terlihat terakhir aktif pada tanggal 10/01/24. 11.30 Wib.
Sedangkan salah seorang penyidik Polda Lampung saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut, hanya saja belum mau dimintai keterangan karena hal tersebut wewenang pimpinan.
“Silahkan tanya ke pimpinan saya pak, saya tidak berwenang memberi keterangan,” tukasnya.
(Indra)