LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Puluhan massa dari Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) melakukan aksi demo didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam aksinya, berbagai kalangan dan elemen masyarakat itu meminta agar Lembaga legislatif itu memanggil Bupati (Dawam Rahardjo Red) secara khusus (Pansus).
Melalui juru bicara KLTM, Mukaram Sanjaya menyampaikan DPRD kabupaten mempunyai hak Interpelasi. Hak Angket serta Menyatakan Pendapat.
Itu diamatkan dalam undang-undang UU RI No.23 TH 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena itu kami mendesak dan segera mungkin DPRD Lampung Timur membentuk Panitia Khusus (PANSUS) terkait dengan APBD Lampung Timur yang hingga saat ini tidak jelas Keberadaannya diantaranya adalah sebagai berikut:
Tahun 2020.Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Perasana Pertanian Pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Lampung Timur. APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2019.
1. Pembangunan Sumur Bor Pertanian 41 Titik, jumlah Anggaran Rp.6.150.000.000.-
2. Pembanagunan Jalan Usaha tani 33 Titik, Jumlah Anggaran Rp.6.006.000.000,- +
Jumlah Kegiatan 74 Titik, Jumlah Anggaran Rp.12.156.000.000,- Kegiatan tersebut tertunda dengan adanya Kovid 19 yang akan dilaksanakan Tahun 2020, akan tetapi hingga saat ini Tahun 2023 tidak pernah dilaksanakan. Dalam kesempatan ini kami selaku masayarakat Lampung Timur wajib mempertanyakan anggaran Rp.12.156.000.000,-
Tahun 2021: Berita Acara Hasil Pemeriksaan IRJEND. KEMDAGRI atas pengaduan masyarakat Lampung Timur Tanggal 30 September 2023, terdapat kelalaian atas kekurangan Pembayaran ADD Siltap Triwulan IV TA.2021 sebesar Rp.44.576.643.552.
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Tidak dibayarkannya Alokasi Dana Desa (ADD) Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Apatur Desa
Yang dianggarkan dari Dana Tranfer Umum (DTU) untuk Triwulan IV TA.2021 sebesar Rp.42.867.293..392,-
Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan belanja Wajib yang harus dibayarkan setiap Bulan
Dan tidak dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Hal ini Bertentangan dengan :
Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 20 TH.2018 Tentang Pengelolaan Kuangan Daerah. Instruksi Mendagri Nomor 28 TH. 2022 Tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Tidak dibayarkannya luran jaminan Kesehatan BPJS 1% Pada Bulan Desember 2021 sebesar Rp.82.013.784,-
3. Tidak dibayarkannya luran jaminan Kesehatan BPJS 4% Bulan Agustus s/d Bulan Desember 2021 sebesar Rp.1.627.336.378,” pungkas Mukaram Sanjaya sampaikan orasinya depan Gedung DPRD Lampung Timur.
(Daus)