LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Timur menjadi perhatian, khususnya terkait aspek kompetensi tenaga teknis yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, termasuk pengerjaan rangka baja dan plafon. Selasa (06/10/2026)
Aspek kompetensi tersebut penting karena pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut mutu bangunan, keselamatan kerja, ketepatan spesifikasi teknis, serta keberlanjutan fungsi bangunan pendidikan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan revitalisasi diarahkan melalui perencanaan, verifikasi, validasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan secara terukur dan akuntabel. Dokumen teknis yang menjadi bagian dari persyaratan antara lain gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta jadwal pelaksanaan dalam bentuk kurva S.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan penerima bantuan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Tim teknis P2SP memiliki peran penting dalam membantu proses perencanaan dan pengawasan pekerjaan revitalisasi.
Materi sosialisasi Revitalisasi SD Tahun 2026 yang diterbitkan Direktorat Sekolah Dasar menjelaskan bahwa P2SP berasal dari unsur masyarakat, sedangkan tim teknis berfungsi membantu satuan pendidikan dalam aspek perencanaan dan pengawasan revitalisasi. Dalam struktur tersebut, unsur yang menangani perencanaan dan pengawasan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan.
Karena itu, untuk pekerjaan yang memiliki karakter konstruksi seperti rangka baja, plafon, struktur bangunan maupun pekerjaan teknis lainnya, keberadaan tenaga yang mempunyai kompetensi profesional menjadi bagian yang patut diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pekerjaan.
Kompetensi Tenaga Konstruksi Menjadi Hal Penting
Secara regulasi, sektor jasa konstruksi memiliki kerangka hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang antara lain mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, keselamatan konstruksi, pembinaan, serta sanksi administratif. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, apabila suatu pekerjaan menuntut jabatan atau fungsi tenaga ahli konstruksi, aspek kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai perlu menjadi perhatian dalam penempatan personel.
Hal tersebut berbeda dengan sertifikasi kompetensi pengadaan barang/jasa. Sertifikasi yang berkaitan dengan kompetensi pengadaan berada dalam ranah LKPP, sedangkan kompetensi tenaga kerja konstruksi mempunyai ketentuan sektoral tersendiri. Karena itu, penyebutan sertifikat harus disesuaikan dengan jabatan, jenis pekerjaan dan persyaratan teknis yang berlaku, bukan semata-mata menggunakan istilah “sertifikat BNSP” secara umum.
Peran Tenaga Ahli dalam Revitalisasi
Dalam pelaksanaan revitalisasi, tenaga teknis/perencana dan pengawas memiliki posisi strategis karena dokumen dan pekerjaan yang mereka tangani berkaitan langsung dengan kualitas hasil pembangunan.
Perencanaan sekurang-kurangnya harus dapat diterjemahkan ke dalam dokumen teknis seperti gambar perencanaan, RAB, RKS dan kurva S. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bagian dari proses verifikasi dan reviu program revitalisasi.
Pada tahap pelaksanaan, tenaga pengawas juga diperlukan untuk memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode kerja dan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk pekerjaan rangka baja dan plafon, misalnya, pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan pemeriksaan visual. Aspek teknis seperti ukuran dan jenis material, sambungan, ketepatan pemasangan, elevasi, kekuatan konstruksi, kesesuaian spesifikasi dan keselamatan kerja perlu menjadi bagian dari pengendalian pekerjaan.
Direktorat dan P2SP Memiliki Peran Berbeda
Pada sisi kementerian, Direktorat yang menangani program revitalisasi memiliki fungsi dalam memberikan pembinaan, bimbingan teknis, melakukan verifikasi/validasi serta memastikan persyaratan program dipenuhi oleh satuan pendidikan penerima bantuan. Juknis 2026 sendiri menegaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui tahapan perencanaan, verifikasi, validasi, penetapan, pelaksanaan dan pelaporan.
Sementara pada tingkat satuan pendidikan, P2SP menjadi unsur penting dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola, termasuk dalam membantu memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai dokumen perencanaan dan ketentuan teknis.
Oleh sebab itu, penempatan tenaga teknis yang memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan mutu, keselamatan, akuntabilitas dan keberfungsian hasil revitalisasi.
Perlu Transparansi di Lapangan
Untuk pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Timur, transparansi mengenai struktur P2SP, personel tim teknis, kompetensi tenaga perencana dan pengawas, serta dokumen perencanaan menjadi penting untuk diketahui publik.
Terlebih, program revitalisasi menggunakan dana bantuan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana pekerjaan direncanakan, siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis, bagaimana proses pengawasan dilakukan, serta apakah hasil pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan program.
Dengan demikian, kualitas revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari kesesuaian perencanaan, kompetensi pelaksana, kualitas konstruksi, transparansi pengelolaan anggaran dan manfaat bangunan bagi peserta didik.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 sendiri secara resmi diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. (Red)












